Dugaan Korupsi Pinimbunan Lahan MTQ Pelalawan,Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru.
Juli 13, 2022
Pelalawan – jurnalpolisi.id
12/7-22.Kejari Pelalawan tetapkan 2 Tersangka baru dugaan korupsi kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ Tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 ,sehinga menjadi 4 orang.
Pengusutan perkara dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.Selasa(12/07/2022),
sebelumnya Kejari Pelalawan yang dipimpin Silpia Rosalina .SH,MH, telah menetapkan dua orang tersangka yang dinilai sebagai pihak bertanggung jawab dalam perkara Korupsi proyek penimbunan lahan MTQ tersebut ,adalah TRM selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Paket 5 Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas PUPR Pelalawan, dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dua tersangka baru yang baru ditetapkan ,Kasintel Kejaksaan Negeri Pelalawan FA Huzni.SH ,menyampaikan berasal dari pihak swasta. Yaitu, HNW selaku Direktur Utama PT Suprita Indoperkasa dan SPB selaku Supervisi Engineering dari CV Althis Konsultan.
Penyematan status dilakukan pada Kamis (30/6) kemarin dan sejak saat itu keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Tidak sampai di situ, penyidik masih mengembangkan penanganan perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka baru.
“Pada Selasa (12/7), Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali melakukan penetapan 2 orang tersangka dalam penyidikan perkara tersebut,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Fusthathul Amul Huzni didampingi Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing, Selasa sore.
“Sehingga saat ini sudah 4 orang sudah ditetapkan tersangka dalam penyidikan perkara ini,” kata FA Huzni.
Lanjut Kasi Intel, kedua tersangka baru ini berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan Pasal 21 KUHAP, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rutan Pekanbaru
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas FA Huzni.
Sebelumnya, Kajari Pelalawan Silpia Rosalina mengatakan, kegiatan penimbunan ini dilaksanakan oleh penyedia PT Suprita Indoperkasa sebagaimana Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 620/D.PUPR/BM-KTR/2020/77 tanggal 27 November 2020 senilai Rp3.722.899.100,66. Adapun sumber dana berasal dari APBDPerubahan Kabupaten Pelalawan TA 2020.
Kegiatan itu diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV Althis Konsultan sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor : 630/D.PUPR/BM-SPK/PWS-PL/2020/80 tanggal 02 November 2020, dengan nilai kontrak Rp95.670.355.
Loches Ather Simanjuntak.