Dua Tokoh Nasional Ini Dukung PBB dan Amerika Tolak Politisasi Islamphobia
Juli 28, 2022
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Sepakat, itulah kata yang pantas untuk perangi Islamphobia. Dunia Internasional pun telah menggaungkan setiap tanggal 15 Maret menjadi hari Internasional yang dikumandangkan sebagai hari Anti Islamphobia.
Banyak tokoh Nasional yang turut angkat suara dan berikan dukungan atas keputusan PBB. Hal yang sama juga dilakukan oleh dua tokoh Nasional kawakan ini.
Bahkan, dukungan 2 tokoh Nasional yang turun langsung dengan aksi damai di depan kedutaan Amerika Serikat. Babeh Ridwan Saidi dan Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin ikut mensuarakan dukungannya. 2 tokoh ini pun menjadi sorotan publik pekan ini, karena tidak tanggung – tanggung kedua tokoh yang memiliki Nasionalis akhirnya turun gunung juga.
“Kita dukung PBB dan Amerika setiap tanggal 15 Maret menjadi hari libur Internasional dan Nasional dengan ditetapkannya sebagai hari Anti Islamphobia. “Kata Tatang Zaenudin yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia di depan kedutaan Amerika Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Tatang mengingatkan, sebagai Negara yang beragama tentunya hal itu perlu dilakukan. Indonesia bukan tempat untuk mereka yang menganut Islamphobia.
Aksi yang dihadiri dari berbagai elemen masyarakat dan sejumlah perwakilan dari beberapa Negara ini pun berjalan dengan tertib. Terlihat sang Jenderal Purnawirawan TNI Tatang Zaenudin yang didampingi Babeh Ridwan Saidi memberikan bunga kepada para petugas dilapangan.
“Ini bentuk simpatik dan dukungan kami untuk PBB dan Amerika dengan ditetapkannya hari anti Islamphobia. “Jelasnya.
Sebelumnya, dilansir dari website resmi Kemenag.go.id, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 15 Maret sebagai ‘Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia’. Keputusan ini diterbitkan dalam Sidang Umum PBB yang berlangsung pada Selasa, 15 Maret 2022.
“Kemenag menyambut baik dan mendukung ketetapan PBB, tanggal 15 Maret dijadikan sebagai ‘Hari Internasional untuk Memerangi Islamofobia’. Segala bentuk Islamofobia memang harus diperangi,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Istilah Islamofobia sering dipahami sebagai gelombang prasangka, diskriminasi, ketakutan, dan kebencian terhadap Islam dan muslim. Menurut Menag, semua bentuk prasangka dan ketakutan yang dialamatkan kepada agama, harus diperangi.
Sebab, itu adalah salah satu faktor yang mengancam kerukunan dan harmoni antarumat beragama. “Segala bentuk gelombang ketakutan terhadap agama, harus diperangi,” jelas Menag.[E lRoy]