DPRD Langkat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Langkat
Stabat, Langkat – jurnalpolisi.id
Pelaksana Tugas ( Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Stabat, Kamis (30/6/2022).
Delapan Ranperda disampaikan pada Rapat dalam rangka Penyampaian Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat dan Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat, dua (2) Ranperda Usulan Pemerintah Kabupaten Langkat dan enam (6) Ranperda Usulan DPRD.
Disampaikan Sekda dr H Indra Salahudin MKes MM, dua (2) Ranperda Usulan Pemerintah kabupaten Langkat, sesuai Surat Bupati Langkat No 188.34-1457/HUK/2022 tanggal 27 Juni 2022 prihal surat pengantar penyampaian rancangan Peraturan Daerah diantaranya;
1. Ranperda perubahan atas Perda no 8 tahun 2018 tentang pengolahan limbah barang berbahaya dan barang beracun
2. Ranperda perubahan kedua atas Perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.
Atas ajuan Ranperda tersebut, Sekda, berharap keduanya dapat dibahas secara bersama-sama materi muatanya, dari berbagai aspek hukum, serta selanjutnya dapat disetujui.
Wakil Ketua BAMPERDA DPRD Kabupaten Langkat Azmaliah SAg, menerangkan untuk (6) Judul Ranperda inisitaif DPRD Langkat yang diajukan, berdasarkan Keputusan DPRD No 54 Tahun 2021 tanggal 16 November 2021 tentang progran pembentukan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2022 adalah;
1. Ranperda tentang Penataan dan pengembangan ekonomi kreatif bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah.
2. Ranperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik ( SPBE)
3. Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan
4. Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
5. Ranperda tentang perkebunan dan petani plasma
6. Ranperda tentang perlindungan dan pengawasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sribana PA SE menyampaikan, setelah mendengarkan padangan umum dari kedelapan fraksi yaitu Fraksi Partai Golkar, partai Nasdem, KPK, PDI P, partrai Demokrat, Fraksi PAN, Gerindra, BPI. Serta mendengarkan bersama penjelasan dari Ranperda Pemkab Langkat dan Ranperda inisiatif DPRD Langkat, rapat akan dilanjutkan pada 1 Juli 2022 mendatang.
“Untuk mendengarkan jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum ketujuh fraksi tersebut, serta tanggapan fraksi – fraksi atas pendapat Bupati Langkat terhadap penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Langkat,”terangnya.
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para kepala OPD Pemkan Langkat dan hadirin lainnya.( Sahrul)