Dikuatkanya Atas Putusan Perdata Nomor : 53/Pdt.G/2021/PN Sbr Oleh Pengadilan Tinggi Bandung,Kini,Jupri Melalui PH Terdahulu,Kembali Dan Akan Menjawab Atas Memori Kasasinya PT.TAF Services Cab Cirebon
Cirebon – jurnalpolisi.id
Persoalan Jupri yang terdahulu sebagai Penggugat dan atau Termohon banding yang kini menjadi Termohon kasasi dalam melawan PT.Toyota Astra Financial Services C.Q.PT.Toyota Astra Financial Services Cabang Cirebon atau yang biasa di sebut ” PT.TAF Services C.Q.PT.TAF Services Cab Cirebon ” yang terdahulu sebagai Tergugat dan atau Pemohon banding yang kini menjadi Pemohon kasasi masih terus bergulir,Pasalnya,Jupri yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Slamet Santoso,S.H.Dkk dengan telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terhadap PT.TAF Services C.Q.PT.TAF Services Cab Cirebon di Pengadilan Negri Sumber,
menang dalam melawan PT.TAF Services C.Q. PT.TAF Services Cab Cirebon di Pengadilan Negri Sumber dan atau yang biasa di sebut “Pengadilan Negri Tingkat Pertama”,sebagai mana yang telah di putus dalam Putusan Perdata Nomor : 53/Pdt.G/2021/PN Sbr Tertanggal 6 April 2022 yang Amar Putusanya sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
1. Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan/mengembalikan kendaraan 1 (satu) unit mobil merk/type Daihatsu Xenia Tahun 2019,No.Pol.E 1189 DA,warna putih,No.Rangka:MHKV5EA2JKK047892; No.Mesin:1NRF478593,berikut dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat-Surat lainya yang menjadi kelengkapan kendaraan tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya;
DALAM REKONVENSI
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat di terima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Tak terima dengan apa yang telah di Putus oleh yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negri Sumber,sebagai mana yang telah di sebutkan di atas,sehingga pihak PT.TAF Services C.Q.PT.TAF Services Cab Cirebon yang di wakili oleh Rheinhard Pasaribu selaku Cirebon Branch Head serta berdasarkan Surat Kuasa Direksi No.158/POA/LEG/VI/2019,tertanggal 14 Juni 2018 dengan memberikan kuasa kepada Lesmana Angga Saputra yang merupakan karyawan Perseroan dengan jabatan sebagai Recovery Solution Officer dan Johan Patrick Sumual yang merupakan karyawan Perseroan dengan jabatan sebagai Litigation Analyst,langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung Provinsi Jawa Barat.Adapun Amar Putusan yang telah di Putus oleh yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor : 315/PDT/2022/PT BDG pada hari Jumat,1 Juli 2022,adalah sebagai berikut:
MENGADILI:</p>
– Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;</p>
– Menguatkan Putusan Pengadilan Negri Sumber Nomor 53/Pdt.G/2021 PN Sbr Tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut;</p>
– Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);<p/>
Penasaran dan tak puas dengan apa yang telah di Putus oleh yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung atau yang biasa di sebut ” Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Tinggi”,sehingga PT.TAF Services Cab Cirebon pun melalui wakil/kuasanya langsung mengajukan permohonan kasasi yang di tuju Kapada Yth,Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Yth Ketua Pengadilan Negri Sumber di Sumber
Lantas,dengan adanya Putusan Perdata Nomor : 53/Pdt.G/2021/PN Sbr,sebagai mana yang telah di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung,akan tetapi pihak PT.TAF Services Cab Cirebon masih tetap belum menerima,dan bahkan pihak lawanya Mas Jupri itu mengajukan kasasi,bagai mana reaksi dan perasaan serta langkah Mas Jupri sendiri untuk kedepanya?” Ujarnya (19/07/2022)
Menanggapi hal tersebut,Jupri yang kebetulan profesinya seksama Wartawan langsung menjawab pertanyaan para awak media satu persatu,bahwa dengan adanya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang justru telah menguatkan atas Putusan Perdata Nomor : 53/Pdt.G/2021/PN Sbr,tentu,baik atas nama Pribadi,Lembaga di mana tempat saya bekerja dan atau media-media lain yang ikut serta dalam mengawal perkara yang di maksud serta atas nama Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) merasa sangat senang sekali dan bahkan mengapresiasi terhadap apa yang telah di putus,baik oleh yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negri Sumber,maupun yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung,sekali lagi,saya ucapkan terimakasih
Tak lupa saya ucapkan juga rasa terimakasih kepada PH serta tim khusus dan teman-teman Wartawan yang telah memberikan dukungan moril untuk memerangi ketidak benaran.Nah ada pun pihak PT.TAF Services Cab Cirebon melalui wakil dan atau kuasanya mengajukan kasasi,iya Monggo-Monggo saja dan itu hak mereka,yang namanya perdata,sudah pasti para pihak itu menginginkan semua kemenangan,akan tetapi kembali lagi kita serahkan kepada yang Mulia Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang akan memeriksa serta memutus suatu perkara.Paling kalau sayasih melalui PH terdahulu dengan dasar hukum yang sudah di siapkan,tentu akan membenarkan apa yang sudah di Putus,baik Oleh Yang Mulia Pengadilan Tinggi bandung,maupun yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negri Sumber”pungkas Jupri kepada awak media
Lanjut,apakah dalam hal ini,Mas Jupri beserta PHnya tetap optimis dan mampu dalam mempertahankan suatu Keadilan di Mahkamah Agung Republik Indonesia?,untuk saya pribadi selaku korban,Insya Allah tetap optimis,bahwa keadilan itu memang benar ada,karena saya yakin,di balik semua ini,Allah pasti akan memberikan yang terbaik buat saya dan keluarga,kenapa saya katakan demikian,bukan berarti saya mendahului yang Mulia Majelis Hakim Agung Republik Indonesia,sederhana dalam berfikir begini “apakah mungkin,orang yang sudah terbukti melakukan PMH bisakah lepas dari jeratan hukum?,timpal Jupri kepada salah satu awak media,menurut saya,sangat mustahil dan tidak mungkin pihak lawan bisa lepas dari jeratan hukum,kenapa saya katakan demikian,wong dari awal proses penarikanya saja sudah jelas salah,di tambah lagi pada saat masih sidang di Pengadilan Negri Sumber,dalam rangka pemeriksaan saksi sekaligus pembuktian surat,kurang lebih di bulan Maret 2022,pihak TAF Services Cab Cirebon berani menggunakan dokumen Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK) tertanggal 31 Agustus 2020,sebagai mana yang tertera dalam bukti T-7 yang saya duga palsu,artinya pihak TAF Services Cab Cirebon,justru malah nambah lagi kesalahan,kan parah,yang hebatnya lagi,pada saat TAF Services Cab Cirebon meyerahkan dokumen BAPK tertanggal 31 Agustus 2020 kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negri Sumber dengan di saksikan para pihak,itu di lampirkan Photo saya,kan konyol,kenapa saya katakan konyol,sedikit saya bercerita ya,mengenai asal muasal dokumen BAPK yang asli,pada saat saya di kriminalisasi,di tekan dan di paksa oleh segrombolan Oknum Debt Collektor untuk menandatangani dokumen BAPK rangka dua,tepatnya di warung kopi milik ibu Awalin depan samping kantor TAF Services Cab Cirebon,saya di photo oleh beberapa Debt Collektor,yang salah satunya mengaku atas nama Rawin yang konon katanya sebagai penerima kuasa dari TAF Services Cab Cirebon,artinya ketika dokumen BAPK tersebut di tandatangani oleh saya,maka,akan tembus di kertas bagian bawah,dan giliran Rawin menandatangani dokumen BAPK yang dimaksud,gantian di photo oleh pihak saya,selesai di tanda tanganinya dokumen BAPK oleh kedua belah pihak,kemudian BAPK yang asli di kasihkan ke saksi atas nama Ahmadzuizzin,dan saya hanya di berikan kesempatan untuk memfoto saja,dan Copy atau kertas BAPK lapis bawahnya,itu di pegang serta di bawa oleh Rawin selaku penerima mobil.Dengan mempersoalkan,bahwa,dokumen BAPK yang di maksud itu cacat hukum dengan tidak ada hari….tanggal….jam….serta di kota manakah unit itu di serahkan dengan merujuk ke 1320 KUHPerdata sebagai mana yang tertera di dalam bukti P-7,sehingga demi ingin lepas dari jeratan hukum,TAF Services Cab Cirebon rela memunculkan dokumen BAPK tertanggal 31 Agustus 2020 yang tidak jelas dasarnya dari mana,namun kelicikan dan atau suatu kejahatan tidak mungkin bisa berjalan dengan sempurna,artinya pasti ada saja dalam meninggalkan suatu jejak,hal itu di buktikan dengan sangking terburu-burunya Rawin dalam menandatangani dokumen BAPK yang di maksud,itu seperti paraf dan tidak mencantumkan nama jelas,di sisi lain dokumen BAPK rangkap dua yang di tanda tangani oleh saya dan Rawin itu tidak ada hari….tanggal….jam….di kota….serta kejadian tersebut yang aslinya pada tanggal 24 Agustus 2020 dan bukan 31 Agustus 2020,jadi dari mana dasarnya kalau pihak TAF Services Cab Cirebon menggunakan dokumen BAPK tertanggal 31 Agustus 2020?Dengan di ketahuinya,bahwa pihak TAF Services Cab Cirebon yang diduga telah menggunakan dokumen BAPK tertanggal 31 Agustus 2020 yang diduga Palsu itu,sehingga tak lama kemudian saya pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit III Satreskrim Harda Polresta Cirebon,guna untuk memproses terkait adanya penggunaan dokumen BAPK yang diduga palsu,sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana
Lanjut dan masih kata Jupri, pokonya dengan TAF Services Cab Cirebon yang telah zolim dan rela menghalalkan segala cara terhadap saya dan keluarga,saya katakan parah,kenapa saya katakan parah,nih saya jabarkan dulu pidananya satu persatu ya!!!
1. Dengan adanya pihak TAF Services Cab Cirebon yang diduga kuat telah mencatut serta memalsukan nama dan tanda tangan Istri saya,terkait ditemukanya data Tanda Terima Surat Peringatan Terakhir tertanggal 5 April 2020 dengan No SP3 : 0016SP320200400906 yang diduga palsu itu,sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana,itu sudah di Laporakn olah Istri saya sendiri ke Polres Cirebon Kota yang mana terlapornya itu adalah Sdr IRFAN yang diduga sebagai karyawan TAF Services Cab Cirebon,(Bukti Surat Laporan Pengaduan Nomor 002/DPC-PPWI.CIREBONRAYA/WTW/JUNI/2022 tertanggal 14 Juni 2022 yang di tuju untuk Bpk Kapolres Cirebon Kota Up Kasatreskrim serta di tembuskan Kpd Pengawas Penyidikan berikut Tanda terima pengiriman surat serta SP2HP nya terlampir)
2. Buntut adanya pihak TAF Services Cab Cirebon yang diduga telah menggunakan Tanda Terima Surat Peringatan Terakhir tertanggal 5 April 2020 atau yang diduga palsu itu,sehingga berujung ke sebuah penarikan 1(satu) unit mobil,merk Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol E 1189 DA yang dilakukan oleh segrombolan Oknum Debt Collektor secara Ilegal dan atau tidak mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,sehingga hal tersebut saya laporkan ke Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota,terkait adanya dugaan tindak pidana perampasan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana (Bukti Dumas 27 Agustus 2020,berikut Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : LP/B/132/II/2022/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT berikut SP2HP tertanggal 31 September 2020,SP2HP 12 Januari 2022,SP2HP 28 Januari 2022,serta Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan/SPDP dengan Nomor : B/37/II/2022 tertanggal 17 Februari 2022 dan SP2HP 14 Juni 2022 terlampir)
3. Pada saat sidang Perdata Nomor : 53/Pdt.G/2021/PN.Sbr masih berjalan di PN Sumber,sekitar bulan Maret tahun 2022,dalam rangka pemeriksaan saksi sekaligus pembuktian Surat,PT.TAF Services C.Q.PT.TAF Services Cab Cirebon,diduga kuat telah menggunakan dokumen BAPK tertanggal 31 Agustus 2020 yang diduga palsu,sebagai mana yang sudah saya laporkan di Polresta Cirebon (Bukti Foto Laporan Aduan Tertanggal 12 Mei 2022 berikut SP2HP tertanggal 20 Mei 2022 dan SP2HP tertanggal 23 Juni 2022 Terlampir)
4. Pada saat saya sedang membuat Laporan Aduan di Polresta Cirebon,terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen BAPK tertanggal 31 Agustus 2020 milik TAF Services Cab Cirebon,sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana,lalu dua hari kemudian saya mendapat kabar dari pihak Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota,guna untuk mengkroscek kondisi mobil yang sudah di jadikan barang bukti,atas laporan pelapor terkait dugaan perampasan,sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana,setelah di kroscek secara bersama-sama,hilanglah aksesoris mobil,baik aksoris bawaan mobil maupun aksessoris tambahan yang di duga di curi orang,sebagai mana yang sudah saya Laporkan dan di tangani oleh Unit Resum Sub A Polres Cirebon Kota (Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : LP/B/406/VI/2022/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 20 Juni 2022,berikut SP2HP tertanggal 27 Juni 2022 Terlampir)
Tak hanya yang di laporkan terkait pidananya saja,akan tetapi tindakan PT.TAF Services Cab Cirebon yang terdahulu sebagai Tergugat dan atau sebagai pemohon banding yang kini menjadi pemohon kasasi pun telah bertentangan dengan kewajiban hukum serta bertentangan dengan kesusilaan,lebih jauh tindakan PT.TAF Services Cab Cirebon,juga telah secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat,dan harta benda yang di bawah kekuasaanya,serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
Demi tegaknya suatu keadilan,Jupri yang tak pernah mengenal lelah dan banyak mengorbankan materi,tenaga,pikiran dengan didampingi PHnya akan melawan serta menjawab atas memori kasasinya PT.TAF Cab Cirebon yang di tuju untuk yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia C.Q.yang Mulia Majelis Hakim Agung Republik Indonesia,melalui Ketua Pengadilan Negri Sumber di Sumber
Nah,dalam hal ini harapan Mas Jupri Sendiri apa,baik Kepada pihak lawan,maupun kepada yang Mulia Ketua Mahkah Agung Republik Indonesia C.Q.yang Mulia Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang akan memeriksa serta memutus perkara yang dimaksud?,harapan saya,tentu dengan terbitnya berita ini dan atau berita sebelumnya,semoga saja yang Mulia Majelis Hakim Agung Republik Indonesia dapat menyimak serta teliti dan tidak kecolongan dalam memeriksa sebuah perkara yang dimaksud,khususnya yang menyangkut bukti P-7 dan bukti T-7 dan atau memberikan putusan yang seadil-adilnya.Nah terkait pihak Lawan,harapan saya,semoga saja tidak lari dari kenyataan yang ada,intinya berani berbuat,maka harus berani juga untuk bertanggung jawab ” tutupnya ”
Rilis : Cahyo Raharjo dan Tim