Diduga Terjadi Pengeroyokan oleh Sekelompok Orang Terhadap Guru SMP PERINTIS STENGKOL III , Pelaku Di Adu ke Polisi.
Keterangan Foto: Korban Penganiayaan
Bintuni – jurnalpolisi.id
Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, meminta Kepada Pihak Kepolisian Resort Bintuni, agar proses Laporan Polisi,nomor :LP/80/V/2022/SPKT/Res Lukbintumi/Papua Barat Tanggal 3 Mei 2022 Atas nama Kliennya Ibu Sumarni
Guru SMP PERINTIS STENGKOL III, Distrik Mayado Tetap di lanjutkan.
Bertempat di komplex tahiti, distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Rabu 13/7/2022 saat media ini mengkonfirmasi langsung Yohanis Akwan SH kuasa hukum S.
Kata, Akwan, Dimana ada dugaan Pengeroyokan terhadap klien saya secara bersama yang dilakukan oleh Pelaku yang berinisial A.K dan S, yang mana klien saya berdasarkan pada hasil Visum dan Keterangan saksi membenarkan ada kejadian tersebut.
Untuk itu klien saya tetap meminta kasusnya di lanjutkan sampai pada tingkat pengadilan, dimana klien saya sudah menjadi korban. Ketus Akwan
Lanjut Akwan, Dengan demikian berdasarkan pada hukum acara proses penyelidikan harus di tingkatkan menjadi penyidikan yang kemudian harus segera di limpakan dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan sidang pengadilan.
Apa lagi klien saya adalah seorang Guru yang harus di lindungi karena dia sedang berada di tempat tugas lalu dianiaya di rumah dinas tempat ia bekerja.ini adalah perbuatan tidak harus di biarkan, masalah ini harus di usut tuntas agar ada efek jerah terhadap pelaku atas dugaan tindak pidana kekerasaan dan penganiyayaan itu harus di pertanggung jawabkan. Tegas Akwan
Benar dan salah biarkan pengadilan yang memutuskan agar klien saya sebagai warga negara merasa hak dia sebagai warga negara juga di lindungi oleh Hukum, Ungkap Akwan.
[ Buce JPN]