Diduga pungut Uang Rp 150 ribu kepada Siswa , Sukatma Spd kepala sekolah SDN 1 Kaliwedi kidul bakal hadapi sanksi berat
Cirebon – jurnalpolisi.id
Pungutan dengan dalih apapun disekolah SD dan SMP tetap dilarang namun tampaknya itu tak berlaku bagi Sukatma Spd kepala sekolah SDN 1 Kaliwedi kidul yang berani lakukan pungutan kepada siswa sebesar Rp 150 000 yang kegunaannya diduga tidak jelas,tak bermaksud menghakimi ,namun apapun alasannya apa yang dilakukan Sukatma Spd jelas bertentangan dengan aturan, boleh dibilang tindakan Sukatma adalah suatu kecerobohan yang berujung mencoreng wajah pendidikan dikabupaten Cirebon.
Entah apa yang ada dibenak Sukatma Spd hingga berani lakukan pungutan kepada siswa , tak paham aturan permendikbud kah atau memang sengaja untuk mengeruk keuntungan dari posisi jabatan sebagai kepala sekolah, padahal sanksi berat dari mulai teguran hingga Penurunan pangkat bakal diterima bagi Siapapun yang berani kangkangi peraturan pemerintah ( PP ) nomor 27 tahun 2010 dan Permendikbud nomor 45 tahun 2014
Saat dikonfirmasi di kantor koordinator wilayah ( korwil ) pendidikan kecamatan kaliwedi dihadapan Maskari ( kepala korwil Red ) pihaknya tidak memungkiri bahwa dirinya telah lakukan pungutan ” memang benar ada pungutan tapi bukan 150 melainkan 120 ujar Sukatma , dari pengakuan Sukatma inilah membuat korwil pendidikan berang ” apa yang dilakukan pak Sukatma ini jelas salah pak , saya minta untuk dikembalikan uangnya kepada wali murid , namun demikian walau uangnya sudah dikembalikan tetep tidak mengurangi bobot masalah ” ujar Maskari
Ditempat terpisah menurut Sekdis pendidikan kabupaten Cirebon saat dihubungi via ponsel mengatakan ” maaf saat ini saya sedang rapat ada di jakarta , coba hubungi pak Kabid diksar saja ia mas ” ujar Sekdis singkat , menurut Drs H Hery Purnama Kabid Diksar saat dikonfirmasi via ponsel mengatakan ” maaf kang saya lagi sibuk coba jelaskan saja SD mana yang lakukan pungutan ” ujar Hery
( Moh khozim )