Diduga Jual Beli Senpi Ilegal,AO dan YM Ditangkap Polisi Teluk Bintuni

Juli 13, 2022

Bintuni – jurnalpolisi.id

Kamis 7 Juli 2022 Sekitar Pukul 18.00 Wit, Polres Teluk Bintuni Melakukan raziah di depan Kantor Klasis Bintuni.Dalam raziah tersebut diamankan satu Pucuk Senjata Api jenis revolver rakitan dan dua Butir Peluruh kaliber 5.56 diduga miliki AO(24)tahun

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar SH.S.IK, ddampingi Kasat reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun dan Kabag Perencanaan Anggaran AKP Michael Ayomi di Mapolres Teluk Bintuni,Rabu(13/7/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, dalam pengembangan penyelidikan,AO membeil senjata api dari YM di Manokwari

Atas hasil pengembangan Y.M berhasil di tangkap di Dusun Isma Kampung Waramui Kabupaten Manokwari.

Berdasarkan informasi yang di terima, Polres Teluk Bintuni langsung membuat Laporan Polisi Model A.LP/107/VII/2022/PB/Resluk Bintuni/SPKT. tertanggal 7 juli tahun 2022.

Kedua tersangka yaitu A.O dan Y.M di sangkakan, pasal 1 Ayat 1 undang – undang darurat no 12 tahun 1951 tentang menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai barang bukan miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan senjata api dan amunisi yang terjadi.

pada hari kamis tanggal 7 juli tahun 2022 sekitar pukul 18.00 Wit di jalan raya bintuni tepatnya di depan kantor klasis atau di suatu tempat yang lain di dalam wilayah hukum polres pengadilan negri manokwari sebagaimana di maksud dalam pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 Tahun.

Dari hasil pengembangan penyelidikan tersangka A.O membeli senjata dari Y.M, dengan Harga 20 juta, A.O mengaku Senjata Api tersebut di beli untuk membayar maskawin, sehingga dari keterangan tersangka tersebut,.

Kapolres mengihimbauw dan mengingatkan kepada masyarakat menggunakan senjata api sebagai pengganti adat atau Maskawin di Papua merupakan tindakan melawan hukum.

Dalam undang – Undanng UU No 12 Tahun 1951, di larang bagi siapapun tidak berhak Memiliki senjata api, kapolres mengatakan harus menghilangkan stigma tentang senjata api sebagai penganti maskawin, sebab hal tersebut adalah tindakan melawan hukum.

Terkait Data dan informasi yang sudah di himpun polres teluk bintuni bagi masyarakat yang sengaja menyimpan senjata api tersebut, baiknya di serahkan sehingga tidak ada tindakan reprehensip dari pihak polres teluk bintuni. Tegas kapolres

Selain itu diduga menurut tersangka, A.O. sejumlah Aparat kampung yang ada di bintuni menggunakan Dana kampung untuk membelikan senjata Api. Ungkap Kapolres

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *