Di Duga Bangunan Wc Sperti Kandang Bebek , Desa Batu Surau Menelan Biaya Rp 250 juta

Musra Enim – jurnalpolisi.id

Pembangunan WC Desa Batu Surau kecamatan semende darat tengah bantuan dari pemerintah melalui ( Dinas Perumahan Dan Kawasan, Permungkiman ) kabupaten muara enim untuk Program Pembangunan dengan anggaran Rp 250.000.000 Untuk Pembangunan yang berjumlah 50 Unit Dari Sumber Dana APBD tahun 2021 yang dikerjakan oleh KSM (Kelompok Swadaya Masarakat) yang diduga dikerjakan asal-asalan guna mencari keuntungan semata, baik secara pribadi maupun kelompok yang tanpa mengutamakan kualitas dan kuantitas dari hasil temuan kami di lapangan wc tersebut layaknya serti kandang bebek umunya.

Dari hasil penelusuran Awak Media, kamis, (30/06/2022), saat melihat pekerjaan yang di kerjakan Padat Karya, di Desa batu surau Kecamatan semende darat tengah Kabupaten muara enim. Di dalam pengawasan KSM diduga di kerjakan asal-asalan, seperti dalam hal pekerjaan fisik dinding menempal pada bangunan lama milik KPM dalam artian tidak dibangun sesuai RAB, yang seharusnya mengunakan ukuran menngunakan fakta dilapangan mempergunakan besi 6″, dan ada juga yang menerima klosetnya saja, ada yang atapnya tidak dipasang karena bangunan ada didalam rumah, dan seharusnya pekerjaan itu dikerjakan secara Swakelolah atau di kerjakan sistem borong.

Saat diklarifikasi ke kepengurus dilapangan menyampaikan kalau hasil temuan yang ada dilapangan berdasarkan Pengajuan Penerima bantuan, “begini , semua itu berdasarkan pengajuan dari masyarakat Penerima Bantuan,” jelasnya kepada Awak Media.

Selang beberapa hari,kami Awak Media menemui Ridwan selaku kepala Desa Batu Surau untuk komfirmasi tentang pekerjaan yang diduga ada indikasi melakukan perbuatan mencari keuntungan dalam angaran tersebut.

“Saya Selaku pemerintah desa batu surau hanya mengebtahui saja tapi saya tidak terlibat sistem dalam pelaksaanya ” ujar ridwan

” Saya berharap kepada rekan media jangan di publikasikan ke media tentang infomasi kejanggalan pembangunan Wc sebanyak 50 unit di desa batu surau kita selesaikan secar baik- baik saja persaolan ini ” tuturnya

 

Tetapi menurut salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya menerangkan, “bahwa yang namanya bantuan itu seharusnya diberikan semua sesuai aturan, agar masyarakat senang dan hasilnya memuaskan sesuai harapan,” tandasnya.

Dalam hal ini disinyalir ada pengurangan volume bahan bangunan yang melanggar aturan dan Undang Undang tentang Korupsi, yang diduga Melangar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan meraup keuntungan atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
( Tim )

Sumber :Russilin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *