Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Samosir – jurnalpolisi.id

Untuk meningkatkan pemahaman dalam penyelenggaraan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir melaksanakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Sosialisasi dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Samosir Hotraja Sitanggang, ST., MM,di Marina Hotel Parbaba-Pangururan, 27 Juni 2022.

Sosialisasi diikuti pelaku usaha dari berbagai sektor di Kabupaten Samosir, dengan Narasumber, Ir. Hj. Mimi R.Rangkuti selaku Profesional di bidang Penanaman Modal, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir yang membawakan materi standar usaha sektor masing-masing.

Pj. Sekretaris Daerah berharap agar pertemuan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman terhadap pengurusan perizinan berusaha, sehingga pada akhirnya seluruh pelaku usaha di Kabupaten Samosir memiliki perizinan berusaha.

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan seluruh pelaku usaha dalam rangka implementasi perizinan berusaha berbasis resiko di Kabupaten Samosir.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata menyampaikan, bahwa Perizinan Berusaha dilaksanakan secara online melalui sistem aplikasi OSS RBA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Mengingat pentingnya Bimtek ini, Pilippi Simarmata mengatakan akan melaksanakan kegiatan selama 5 (lima) hari pada tanggal 27 Juni s/d 1 Juli 2022 di Marina Hotel Parbaba, Aula Kantor Camat Palipi dan Aula Kantor Camat Sianjur Mula-mula dimulai dari jam 08.00 wib s/d selesai. ( D. Ulina. N )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *