Berbagai Spekulasi Mulai Bermunculan, Kinerja Kajari Tual Dipertanyakan
Kota Tual – jurnalpolisi.id
Berbagai anggapan serta spekulasi bermunculan mempertanyakan kinerja dari Korps Satya Adhi Wicaksana. Hal itu berkaitan dengan kasus yang menderai salah satu tokoh agama di Maluku Tenggara
Seperti penelusuran media ini, bahwa terdakwa merupakan salah satu pimpinan umat yang bertugas di Kalsis Pulau-pulau Kei Besar. Kecamatan Kei Besar Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku
Disebutkan, bahwa pada beberapa waktu lalu, telah terjadi insiden pemukulan kepada salah satu nenek berusia 67 Tahun. Akibat dari tindakanya itu, sehingga warga yang berada di tempat dia bertugas mengalami cedra fisik dan trauma psikis.
“Cedra fisik yang dialami orang tua kami sangatlah tidak manusiawi sekali, karena dengan usia seperti itu dia sempat dianiyaya dibagian kepala dan sekucur tubuh, hingga mendapatkan perawatan intensif dari pohak medis”sebut keluarga korban yang enggan namanya dibritakan Sabtu (30/07) di Tual
Lucunya lagi kalau kejadian tersebut hingga kini sudah berada pada rana Kejaksaan Negeri Tual, namun yang bersangkutan sempat ditahan selama emlat belas (14) hari kemudian dikeluarkan lagi
“Kami sangat kecewa dengan keputusan yang diambil Kajari Tual. Padahal nyata-nyata yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindakan kejahatan, berdasarkan hasil visium etrepertum,”sesal Keluarga Korban
Untuk diketahui bahwa semenjak yang bersangkutan menjalani proses hingga ditahan di Rutan Polsek Dullah Utara, ada saja pihak yang berusaha menemui staf yang menangani perkara tersebut, agar dapat memperoleh keringanan hukuman.
Diantaranya Pejabat Kepala Desa Ohoiel Titus Betaubun, dan stafnya, juga Ketua Klasis Kei Besar
Sejumlah pertanyaanpun bermunculan..,, Dimakah keadilan,,??
Padahal kita ketahui bersama, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka seorang Jaksa dilarang menemui pihak berperkara.
Seakan tak mau peduli lagi, hal itu nyata-nyata dilakukan pihak Keluarga pelaku dengan Kejaksaan Negeri Tual, tepatnya sebelum penyidik Polres Tual melayangkan ‘P21
“Jujur kami merasa kesal sebagai keluarga korban, karna setelah dilakukan penahanan selama 14 hari kemudian yang bersangkutan, dikeluarkan pada`Kamis 28 July 2022, ini maksudnya apa,??”tanya keluarga korban
Mereka keluarga inginkan keadilan, karna mana mungkin terdakwa dikeluarkan tapi tidak ada pembritahuan. Dan, apa betul permohonan penagguhan sudah di setujui pihak Kajari Tual
Fakta dilapangan setelah Jurnal Polisi.id melakukan penelusuran, ternyata betul yang bersangkutan`E.P sudah tudak berada lagi di Rutah Polsek Dullah Utara, dan menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek bahwa pihak Kejaksaan Negeri Tual telah membawa terdakwa
“Nah ini yang sangat membingungkan kami sebagai keluarga korban,”kecamnya
Padahal dihari kemarin, seperti dilansir dari nkripost.com, Jaksa Agung Sanitar Burhanudin, baru saja mengeluarkan stegement keras bahwasanya akan menggunakan “tangan besi” untuk menegakan integritas dan bertindak tegas apabila ada jajaran Kejaksaan yang bermain-main dalam penegakan hukum
Ditambahkan juga akan memberhentikan oknum yang bermain-main dalam sebuah perkara
“Tolong dihentikan atau saya yang akan memberhentikan saudara,” begitulah bunyi dari ketegasan yang disampaikan langsung Kajagung
Dan sejak brita ini dipublikasihkan Kajari Tual, Dicky Darmawan S.H sudah dihubungi Via telpon tapi belum juga memberikan tanggapan
Publish by (Melky_JPN)