Asimilasi Rumah Diperpanjang, Sembilan Belas Orang Narapidana Lapas Banyuwangi Dirumahkan

BANYUWANGI – jurnalpolisi.id

Sebanyak sembilan belas orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi patut bersyukur setelah bisa menghirup udara luar lebih cepat, Selasa (5/7/2022). Pasalnya, mereka mendapatkan program asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di dalam Lapas.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Andri Setiawan menyebutkan belasan WBP yang telah berstatus narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun adminitratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah yang diperpanjang sejak mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Syarat yang dimaksud antara lain telah menjalani minimal ½ masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin)” terang Andri.

Menurutnya, proses pengeluaran narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Enam belas narapidana yang kami keluarkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang digelar Senin (4/7). Dari hasil sidang, seluruh anggota TPP menyatakan setuju atas usulan asimilasi di rumah bagi sembilan belas narapidana tersebut” ujarnya.

Lebih lanjut Andri menjelaskan bahwa sembilan belas orang WBP tersebut merupakan narapidana dengan pidana umum yang terdiri dari tujuh belas orang pria dan dua orang wanita. “Serta yang bersangkutan bukan merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana” imbuhnya.

Dalam arahannya, Andri menghimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi di rumah tetap menjaga diri dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Virus Covid-19, serta menghindari pengulangan tindak pidana.

“Jika ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak pidana, tentunya akan kami tarik kembali ke Lapas Banyuwangi dan akan ditempatkan di sel khusus” tegasnya.
Sembilan belas narapidana tersebut, kata Andri, belum dinyatakan bebas secara murni, mereka berada dalam pemantaun ketat dan mengikuti aturan-aturan dari Balai Pemasyarakatan Jember.

“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin ke Pos Balai Pemasyarakatan Jember yang ada di Lapas Banyuwangi sampai pidana mereka benar-benar dinyatakan telah selesai” pungkas Andri. ( Team JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *