APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2021, ” Sowa’a Laoli SE., M.Si ” Sampaikan Penjelasan Umum di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli

Gunungsitoli – jurnalpolisi.id

Wakil Wali Kota Gunungsitoli ” Sowa’a Laoli, SE., M.Si ” menyampaikan penjelasan umum Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (05/07/2022)

Wakil Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan secara umum, APBD Kota Gunungsitoli TA. 2021 antara lain :

1. Jumlah Anggaran Pendapat Daerah ditargetkan sebesar Rp. 719.572.906.377,00.
2. Jumlah Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp. 742.714.129.125,00.
3. Pembiayaan Daerah dari sisi Penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
4. tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp. 24.141.222.748,00 dan dari sisi Pengeluaran Daerah Pengeluaran Investasi Non Permanen Lainnya, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000.00.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 yaitu Realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 709.074.723.156,57 atau sebesar 98,54% dari target yang telah ditetapkan. Kemudian Realisasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp. 693.377.502.171,69 atau sebesar 93,36%, Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp. 24.122.173.332,18 atau sebesar 99,92% dam Pembiayaan Daerah telah terealisasi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 atau sebesar 100%.

Kemudian, Jumlah Aset Daerah Kota Gunungsitoli sampai dengan TA 2021 senilai Rp. 1.685.790.606.804,57 dan Jumlah Kewajiban dan Ekuitas sebesar Rp. 1.685.790.606.804,57. Maka pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 yaitu jumlah Penerimaan Daerah TA 2021 sebesar Rp. 733.196.896.488,75 dan jumlah Pengeluaran Daerah TA 2021 sebesar Rp. 720.249.942.771,54 dan SILPA TA 2021 sebesar Rp. 38.819.394.317,06.

Harapan kita, kiranya penjelasan umum Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 dapat dibahas bersama dan disepakati menjadi Perda Kota Gunungsitoli,” tutup Sowa’a Laoli, SE.,M.Si.

Turut Hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Arham Dusky Hia, M.Si dan para Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli.

Sumber : Dinas Komunikasi Informasi Kota Gunungsitoli
Reporter : Rusman Jaya Zendrato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *