Anggota DPR PB Abdullah Gazam Meminta Kesehatan Gratis untuk Rakyat Papua Barat
Manokwari – jurnalpolisi.id
Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamemperda) DPR Papua Barat kembali melanjutkan rapat terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di Manokwari, Jumat, (15/07/22).
Abdullah Gazam dalam kesempatan bicaranya menyampaikan lebih konsen pada pendidikan gratis dan kesehatan gratis bagi masyarakat Papua Barat sebab menurutnya dua hal itu lebih penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya Orang Asli Papua (OAP).
“Kalau soal pendidikan gratis itu saya pastikan betul bahwa di dalam perdasi ini memuat soal pendidikan gratis, karena ini amanah, ini perintah UU, Otonomi Khusus menjelaskan demikian,” Ungkap AG sapaan akrab Abdullah Gazam.
Selain itu Ia meminta agar kesehatan gratis bagi masyarakat Papua Barat diperhatikan dan dimasukan dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) “Nah di dalam sini saya juga ingin pastikan, kalau dalam perdasi ini telah memuat terkait dengan kesehatan gratis mari kita bahas, tapi kalau tidak memuat soal kesehatan gratis bagi masyarakat Papua Barat, maka mohon maaf, harus dimuat dulu dan harus diberikan penjelasan sedetail mungkin memastikan bahwa kita tidak sia-sia membahas peraturan ini karena yang kita bahas ini yang dampaknya, manfaatnya itu dirasakan oleh masyarakat,” Tutur Abdullah Gazam.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPW PKB Papua Barat ini juga mengusulkan kepada pemerintah membuat kartu khusus untuk Orang Asli Papua agar mudah dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan maupun pendidikan.
“Kalau bisa ada satu kartu khusus Orang Asli Papua, dengan kartu itu Orang Asli Papua bisa mendapatkan akses kesehatan dan akses pendidikan secara gratis dan mudah sehingga tidak ada lagi suara-suara sumbang di sana,” Papar Ketua Komisi I DPR Papua Barat itu.
Ditambahkannya, “Terkiat pendidikan gratis dan kesehatan gratis sudah termuat dalam perdasi yang dibahas, intinya dua poin itu sudah berhasil kami masukan dalam perdasi,” Ungkapnya.
Gazam juga mengatakan, setelah Perdasi dan Perdasus ini selesai dirapatkan di tingkat Bapemperda DPR Papua Barat maka akan masuk pada tahanpan Paripurna di DRP Papua Barat dan selanjutnya akan dikonsulatsikan dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“Untuk Tahapan Pembahasan sudah selesai ditingkat Bapemperda, Nah masih ada tahapan selanjutnya yaitu tahapan paripurna kemudian dari paripurna itu kita juga harus konsultasi lagi ke Jakarta terkait dengan penetapan perdasi dan perdasus yang kita baha selama ini. Nanti dari Kementerian Dalam Negeri itu apakah disetujui atau tidak, itu penting kita konsultasi, kalau seandainya dari kementerian itu oke nanti keluar nomor registrasi dari kementerian maka disitulah menjadi ketetapan, jadi tinggal kita tetapkan dan aturan itu sudah mulai berlaku di seluruh Provinsi Papua Barat,” tutup Abdullah Gazam.
(Buce JPN)