AMPK Dukung Polres Tual Tuntaskan Kasus Penembakan ’28 Maret 2022
Kota Tual – jurnalpolisi.id
Aliansi Masyarakat Pejuang Keadilan (AMPK) yang berorasi di depan Polres Tual, Jln. Dihir Nomor 1 Dullah Selatan Kota Tual, adalah bentuk dan solidaritas, serta dukungan terhadap penanganan hukum yang saat ini tengah ditangani Polres Tual
Aksi yang dilakukan tersebut, juga terbilang sangat kondusif sekali.
Berdasarkan pantauan media ini, Senin (25/07/2022). Meskipun jumlah dari masa aksi hanya mencapai puluhan orang, aksi tetap berlangsung aman dan tertib
Peserta aksi yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pejuang Keadilan itu, merupakan unsur mahasiswa dan kepemudaan yang ada di Kota Tual maupun Maluku Tenggara (Malra)
Koordinator aksi Husein Alhamid dalam orasinya menyampaikan, kalau aksi yang mereka lakukan juga merupakan protes atas tindakan/upaya hukum yang dilakukan BNN Kota Tual
Alhamid membeberkan bahwa, berdasarkan keputusan sidang Pra-Peradilan pada 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tual atas perkara Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Tual bahwa, BNN melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap`Rahmad Syafe’i Thaha tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi dua (2) alat bukti yang sah sesuai dengan amanat KUH-Pidana.
Dengan demikian, kata Alhamid bahwa keputusan itupun telah menggugurka semua asumsi BNN atas tindakanya dengan alasan operasi Narkoba. Yang kemudian mengakibatkan adik kami, saudara`Mela Zein Junaydi Kabalmay ( Ongen Kabalmay) terkena tembak. Keputusan sekaligus menerangkan bahwa aksi penemabakan pada tanggal 28 Maret 2022 yang menimpa saudara Ongen Kabalmay merupakan suatu tindakan kriminal.
“Seharusnya kaputusan itu sudah cukup menjadi pijakan bagi Kepolisian untuk mengambil langkah Proaktif dan Progresif, demi upaya penegakan keadilan”ujarny
“Serta tidak cukup alansan untuk menggunakan dalih taat prasedur dan menghormati eksistensi lembaga BNN, sehingga kasus ini menemui jalan buntu,”sambung Alhamid
Akan tetapi, hal itu menurut Husein merujuk pada surat dari Polres Tual Nomor : B/208/VII/2022/Reskrim,tanggal 18 Juli 2022 menjelaskan bahwa institusi Kepolisian dalam hal ini, Polres Tual tidak mampu berbuat banyak, tidak mampu mengguanakan kapasitasnya sebagai garda terdepan penegekan hukum di negeri ini. Hal itu dihamabat oleh argument BNN, bahwa tindakan mereka melakukan penembakan dapat dibenarkan secara aturan internal merek ( Undercover Buy )
“Kenyataanya argument itu telah gugur oleh Pra-Peradilan sebagaimana disebutkan diatas,”terang Alhamid
Berikut 3 tuntunan aksi masa yang disampaikan langsung kepada Kapolres Tual`AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K
1). Meminta dan mendesak Jnstitusi Kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka pada pelaku penembakan ‘Ogen Kabalmay dalam waktu 2 hari sejak tuntutan ini disampaikan
2). Kepada Intitusi Kepolisian Polres Tual untuk menonaktifkan anggotanya yang terlubat dalam operasi yang berunjung pada tindakan penemabakan pada 28 Maret 2022. Dalam jangka sebagaimana disebukan pada point satu
3). Menuntut proses penyidakan berjalan secara terbuka dan trnansparan demi prinsip keterbukaan informasi publik
Selain itu Kapolres AKBP Prayudha Widiatmoko yang saat itu bersama para PJU dan jajaran yang terlibat pada proses pengamanan akasi, langsung menerima tuntutan dari para peserta aksi
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan sekalian dalam menyampaikan tuntutanya, sesuai amanat UU dengan tertib dan lancar,”sebut Kapolres saat didepan para peserta aksi
Sementara itu Kapolres dikesempatan yang sama juga mengapresiasi para demonstean yang sudah tertib dalam menjalankan aksinya
“Ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa karna menyampaikan secara tertib dan santun serta menghormati aturan yang berlaku,”sanjungnya
Selanjutnya masa aksi menyerahkan tuttutanya kepada Kapolres Tual, kemudian langsung membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing.
Selain itu berdasarkan hasil rilis Jurnal Polisi.id sebelum mendatangai Mako Polres Tual aksi juga terpantau dilakukan di depan gedung DPRD kota Tual.
Publist by : Joni Melky Pasumain