YLBH-SM Siap Gugat Hasil Rapat Paripurna Pergantian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Teluk Wondama

BINTUNI –  jurnalpolisi.id

Surat pergantian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Teluk Wondama akan digugat oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti. Hal ini diungkapkan oleh Yohanes Akwan, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti dalam siaran persnya.

Bertempat di KPPD kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Rabu 22/6/2022 Saat media ini mengkonfirmasi Yohanes Akwan, Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti melalui Watchap selulernya.

Menurut Akwan, rapat paripurna DPRD Teluk Wondama adalah cacat hukum, sehingga terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan terhadap penggantian ini.

“Kami akan menggugat hasil rapat paripurna tentang penggantian Wakil Ketua DPRD Teluk Wondama, Ibu Selina Akwan ke Pengadilan Negeri Kelas IIB Manokwari. Ini jelas, rapat tersebut tidak memenuhi kuorum tetapi tetap dilaksanakan. Hal ini kami anggap sebagai pelanggaran kode etik. Motifnya sangat jelas ingin menyingkirkan Ibu Selina Akwan sebagai representasi OAP dan Perempuan di badan dewan daerah. Ini merupakan perbuatan diskriminatif terhadap seorang Mama Papua yang ikut membesarkan Partai Perindo di Teluk Wondama”, ungkap Akwan.

Selain itu, Surat Penggantian yang dikeluarkan oleh Ketua DPD Partai Perindo Teluk Wondama, Novi Marani dinilai cacat hukum serta diduga dipalsukan.

“Kami juga menemukan bukti bahwa surat keputusan untuk mengganti Wakil Ketua DPRD, Ibu Selina Akwan terdapat unsur pemalsuannya. Makanya akan segera kami laporkan ke Polres Teluk Wondama terkait dengan perbuatan pemalsuan yang diatur di dalam pasal 263 KUHP dan juga pasal menyuruh memasukkan keterangan palsu, yakni pasal 266 yang mana semua ancaman hukumannya di atas lima tahun. Oleh karena itu, kami berharap Polres Teluk Wondama akan cukup kooperatif dan menindaklanjuti laporan kami nanti,” ketusnya.

Akwan Berjanji YLBH Sisar Matiti juga akan mengambil sikap dengan memasukkan keberatan di Mahkamah Partai Perindo dengan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh mereka sebagai bagian langkah hukum untuk menuntut hak Selina Akwan sebagai representasi Perempuan Papua di DPRD Kabupaten Teluk Wondama. Tegas Akwan

“Keberadaan Ibu Selina Akwan di DPRD Teluk Wondama itu sebagai representasi Perempuan Asli Papua yang bukan hanya merupakan percontohan adanya suara mama-mama di kabupaten ini saja, tapi di seluruh tanah Papua. Hal-hal diskiriminatif seperti yang dilakukan oleh Perindo seperti ini merupakan bagian dari penghilangan suara OAP dan juga perempuan di Tanah Papua. Yang kami tuntut adalah kesetaraan, kita lihat saja komposisi keterwakilan OAP baik di tingkat provinsi, daerah dan nasional, sangat kurang, apalagi perempuan Papua. Ini yang harus diubah,” Tutupnya.

(Buce Remetwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *