WC Terminal Milik Kota Sungai Penuh, Diduga Telah Dikuasi & Dijual Oknum Hafis
Sungai Penuh- jurnalpolisi.id
WC di terminal yang berada di Kota Sungai Penuh Telah dibuka Paksa hari ini selasa (14/06/2022) tampak konfirmasii ke dinas perhubungan.
Sementara WC di terminal Tersebut sudah di tutup lebih kurang hampir satu bulan, di karnakan Problem Pengalihan pengelola tidak sesuai nama yang tertera di surat perintah tugas (SPT), terang Plt Kadishub In Yulisman.
Sampai saat ini hafis tidak ada menghubungi dinas perhubungan dan di anggap sudah melanggar peraturan yang sudah di atur oleh dinas perhubungan, kata Plt Kadis In Yulisman.
Hasil dari penelusuran awak media ini dan keterangan orang orang di terminal diduga hafis sudah menerima uang Rp 8,5 (depan juta lima ratus rupiah) dari Dodi.
Di tegaskan PLT kadis Perhubungan Kota Sungai Penuh In yulisman hafis sudah melanggar peraturan dan akan dibatalkan SPT yang sudah dikeluarkan oleh dinas perhubungan sebelum ini.
Di tempat terpisah Kasi Terminal Nopa Ariandi saat di temui awak media ini mengatakan bahwa Hafis sudah melakukan pelanggaran berat yang akan di laporkan ke pihak yang berwajib sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Helmi Sandra Staf dishub Kota Sungai Penuh saat di hubungi awak media ini (14/6/2022) berkomentar bahwa Sesuai Undang Undang Pemerintah Tentang Aturan mendirikan Bangunan Apabila melanggar pasal pasal 3,4 dan 5, maka dapat di pidana dengan hukuman kurungan selama lamanya 3(tiga) bulan.
Kemudian di tambahkannya bahwa barang siapa memakai tanah tanpa uzin yang berhak atau kuasanya yang sah, Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah jelas pelanggaran, Tegasnya.
Sebelum berita di publis Hafis sampai saat ini belum bisa di hubungi oleh awak media ini.
( Tim/Budi G)