Tumpukan Sampah di Jalan Willem Iskandar/Pancing, Diduga Akibat Tidak Jalannya Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan Kota Medan

Juni 6, 2022

Medan – jurnalpolisi.id

Senin 6 Juni 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tumpukan sampah diduga di Jalan Willem Iskandar/Pancing, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Diketahui tumpukan sampah terlihat jelas pada pagi hari dibeberapa titik disepanjang jalan tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar apakah Pemko Medan serius atau tidak dalam mengatasi dan menanggulangi sampah di Kota Medan?.

Akibatnya tumpukan sampah menggunung dibeberapa titik dan mengeluarkan bau tidak serta sangat menganggu pengguna jalan.

Pengelolaan sampah di Kota Medan diduga masih jalan ditempat, dan belum jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. hal ini tentunya mengingatkan kita kembali akan memori kelam pada pertengahan tahun 2019 silam, dimana saat itu Kota Medan mendapat predikat sebagai kota metropolitan terjorok di Indonesia berdasarkan hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Program-program yang ditawarkan dimasa kepemimpinan Walikota Bobby Nasution khususnya dalam pengentasan masalah sampah masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan ke arah yang lebih baik dan merupakan pekerjaan rumah yang besar. Seharusnya Medan sebagai kota metropolitan terbesar ketiga di Indonesia merasa malu dengan masih banyaknya tumpukan sampah dipinggir jalan.

Disisi lain, LBH Medan menduga Perda Nomor: 6 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Persampahan Kota Medan tidak berjalan dan kurangnya kesadaran masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya tumpukan sampah tersebut. Tidak hanya itu, hal ini juga menunjukkan implementasi Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Kota Medan Dalam Pengelolaan Sampah Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga masih belum berjalan sebagaimana mestinya, dimana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Perwal Kota Medan No. 26 Tahun 2019 disebutkan bahwa arah kebijakan dan strategi daerah terdiri dari: arah pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Jenis Rumah Tangga dan strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Jenis Rumah Tangga.

Serta Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan tujuan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan melalui: pembatasan timbunan sampah, pemanfaatan kembali dan pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

LBH Medan menduga Perwal Kota Medan No. 26 Tahun 2019 hanya sebatas aturan semata tanpa dibarengi dengan implementasi program-program yang mengarah kepada Kota Medan yang benar-benar terbebas dari sampah. Medan bebas sampah seringkali hanya dijadikan janji-janji kampanye yang tak dibarengi dengan realisasi yang nyata. kurangnya sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai menjadi salah satu faktor penyebab masih banyaknya sampah di Kota Medan.

LBH Medan meminta kepada Walikota Medan Bobby Nasution melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Medan. Termasuk dalam hal penyediaan fasilitas tong sampah dan bungker sampah, serta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi penumpukan sampah secara sembarangan dipinggir-pinggir jalan, yang secara tidak langsung membuat nama baik Kota Medan tercoreng dan merusak lingkungan serta kesehatan masyarkat. Sebaliknya, apabila pengelolaan dan penanganan sampah telah teratasi dengan baik secara tidak langsung telah terlaksana prinsip Good Governance dalam lingkup Pemko Medan.

Demikian Release Press ini dibuat sebagai sumber pemberitaan dan menjawab persolan hukum yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, sekian dan terima kasih. (Sahrul)

Pengirim berita Sahrul.

Irvan Saputra, SH., MH (0821 6373 6197)
Marselinus Duha, SH (0853 5990 1921)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *