Tampu Usaha KTV Tapi Jajakan Miras dan Wanita Seksi, Begini Kata Ketua MUI

Deli Serdang – jurnalpolisi.id

Usaha yang bergerak di bidang hiburan Karoke Televisi (KTV) keluarga dengan terdaftar izin usaha bernama Valentin Karoke Keluarga dan Cafe milik Tampu dengan izin limit pada September 2023 mendatang, dan usahanya berdiri di Desa Emplasmen Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Tepatnya hanya berjarak bekisar 100 Meter dari Mapolsek Beringin, yang juga disebut Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang hanya miliki batas jam oprasional mulai pukul 09.00 s/d 23.00 WIB, mencuat kepublik lewat berita tentang fakta sebenarnya.

Usaha Valentin KTV Keluarga yang sepertinya lebih patut disebut lokalisasi hiburan malam atau dikotik milik Tampu ini, selain jajakan minuman beralkohol (miras) dan wanita berpakaian seksi, juga diduga kuat dia memulai oprasional usaha hiburannya dari sore hari sampai subuh. Disinyalir berpotensi memicu maraknya penggunaan narkoba.

Hanya saja, Valentin KTV ini tidak menyediakan Bar yang dimeriahkan Disc Joki (DJ) meski tampak jelas jajakan miras dan wanita berpakaian seksi. Tampu selaku pemilik usaha yang disinyalir demen gelapkan PPN atau pajak daerah (SITU-MB), saat dikonfirmasi wartawan tampak ngotot meyakini jika usaha dia yang jajakan miras dan wanita berpakaian seksi dan beroprasi sampai subuh itu legal (miliki izin lengkap).

Penuh percaya diri, owner valentine itu juga sebut jika dia jajakan miras dan wanita pakaian seksi dan beroprasi mulai sore hingga subuh tersebut. Secara pongah dihadapan banyak wartawan katakan jika yang dia jajakan hanyalah Bir (minuman beralkohol golongan ‘a’), berikut pemandu lagu berpakaian seksi yang menurutnya hal itu wajar/ lumrah, bahkan dengan nada tinggi dia tepis berita soal dugaan sediakan tempat yang memicu perbuatan maksiat, dia hanya kekeh mengaku tidak terima hingga ancam wartawan.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang Kiyai Amir Pantagama saat dimintai tanggapan terkait dugaan usaha valentine KTV hanya modus keluarga dan disinyalir lebih mirip diskotik karena jajakan miras dan wanita berpakaian seksi guna memikat pelanggan.

Menegaskan usaha tersebut tidak patut di tolerir, sebab berpotensi tinggi mengganggu ketertiban umum dan memicu kurangnya akhlak masyarakat Deli Serdang, khususnya masyarakat sekitar.

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra: 32),” lafal Kiyai Amir Pantagama sebutkan larangan mendekati zina saat dimintakan tanggapan, sembari yakini pihaknya segera telusuri usaha valentin karoke keluarga milik Tampu yang disinyalir mirip usaha diskotik. (Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *