SP2HP Unit Tipikor Polres Lobar Untuk Desa Babussalam Diterima Walafiah dan Alsah “Temuannya Setengah Milyar Lebih”

Lombok Barat (NTB) – jurnalpolisi.id

Setelah lama bersabar, akhirnya laporan warga desa Babussalam Kec. Gerung Kab. Lombok Barat ke Unit Tipikor Polres Lombok Barat (5-5-2021) tentang laporan atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta penyimpangan pengunaan ADD/DD Desa Babussalam tahun 2015-2020 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades akhirnya menuai hasilnya. Hal itu dikatakan oleh Alsah dan Walafiah dalam siaran persnya setelah menerima SP2HP dari Unit Tipikor Polres Lobar di Gerung (13-6-2022).

“Kami masukkan laporan ke Unit Tipikor Polres Lobar tertanggal 5 Mei 2021, dan Alhamdulillah SP2HP nya kami sudah terima dari Unit Tipikor Polres Lobar, dan ini merupakan sebuah prestasi untuk Polres Lobar,” ujar Alsah.

Terima kasih Kapolres, Polres Lobar yang dengan cepat merespon dan memproses pengaduan warga. Sehingga dalam waktu secepat ini bisa mengeluarkan SP2HP, ujar Walafiah.

Lebih lanjut Walafiah mengatakan apa yang diduga kan oleh warga masyarakat desa Babussalam yang selama ini menjadi bahan pembicaraan dan pertanyaan warga ternyata benar adanya, terbukti dengan keluarnya SP2HP dari unit Tipikor Polres Lobar tersebut dengan hasil temuannya lebih dari setengah Milyar, jelas Walafiah.

Dari SP2HP yang kami terima itu diduga setengah milyar lebih hasil temuan audit investigasi inspektorat Lombok Barat yang diduga dilakukan penyimpangan dalam penggunaan ADD/DD Desa Babussalam tahun 2018/2019 oleh mantan Kades, kata Alsah.

Hasil temuan inspektorat yang Setengah Milyar lebih itu, baru hasil temuan pada hasil audit tahun anggaran 2018/2019. Belum diaudit investigasi tahun anggaran 2015-2017, tegas Alsah.

Sebenarnya yang kami laporkan dan minta diaudit investigasi yakni dari tahun anggaran 2015-2020, hal itu kami laporkan karena diduga terjadi banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Mantan Kades terlebih lagi dengan membuat Laporan pertangungjawabannya hanya sekali dalam 6 tahun yakni saat habis masa jabatannya. Sesungguhnya menurut ketentuan peraturan perundang undangan Kades harus melaporkan setiap akhir tahun anggarannya, tetapi itu tidak dilakukannya.

Ditambahkan Alsah, kami juga akan meminta untuk diaudit investigasi tahun anggaran 2015-2017 dan segera laporan kami akan dimasukkan, sebab di tahun angaran tersebut diduga paling banyak dugaan penyimpangannya bahkan dokumen pertangungjawabannya pun dikwatirkan sudah tidak ada, beber Alsah.

Seharusnya BPD, Camat dan DPMD Lobar juga harus menjadi terperiksa dalam hal tersebut sebab kok bisanya Mandes mencairkan Anggaran ADD/DD setiap tahunnya dicairkan. Semetara laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun anggarannya diduga tidak pernah dilakukan atau disampikan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di RI?? ini kan aneh… Maaf jangan jangan ada konspirasi permufakatan melakukan perbuatan jahat, sindir Alsah.

Ditempat terpisah salah seorang tokoh Pemuda Desa Babussalam Subendi yang diminta tanggapannya mengatakan seharusnya Inspektorat Lobar dan unit Tipikor Polres Lobar juga harus memeriksa BPD, Camat dan DPMD Lobar sebab diduga tidak melakukan pengawasan bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap Mandes, buktinya Mandes diduga tidak membuat atau menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran pada setiap akhir tahun anggarannya. Justru Mandes menyampaikan hanya diakhir masa jabatannya terbukti dengan adanya temuan penyimpangan penggunaan angaran yang mencapai setengah Milyar lebih itu, ujar Ben.

“Jangan hanya Mandes saja yang diperiksa tetapi BPD, Camat dan DPMD Lobar juga harus menjadi terperiksa karena diduga mereka juga mengetahuinya”, tegas Ben.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *