Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Aceh Timur.

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Pada Hari Rabu Tanggal 22 Juni 2022 telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Panwaslih Kab Aceh Timur di dihotel Bandar Khalifah, Desa Gampong Jawa, Kec Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur.

Adapun yang hadir pada giat tersebut :

1. Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kab Aceh Timur, Sahrijal Fauzi.

2. Teuku Nyak Arif Fadhilah Syah, Kodib Hukum Data dan Informasi Panwaslih Aceh.

3. Muhammad Zubir SH MH Plt YARA Aceh.

4. Komisioner Panwaslih Aceh Timur. yaitu Maimun (Ketua) Musliadi (Anggota) H Iskandar Agani (Anggota) Rita Fahria (anggota)

5. Para Camat Se- Kab Aceh Timur.

Adapun dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Panwaslih Aceh Timur mengangkat tema ‘Netralitas ASN dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024’.

A) Materi yang disampaikan oleh Nyak Arif Fadhilah Syah menyebutkan bahwa Netralitas lahir dari hati nurani insan manusia sebelum di ikat dengan aturan dan peraturan di negara ini. Bawaslu atau Panwaslih sebagai Pengawas Pemilu terus akan mensosialisasi hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh oleh seorang ASN dalam tahapan pemilu.

B) Sementara M Zubir SH MH dalam materinya menyampaikan bahwa ASN adalah Penyelenggara Negara sehingga diikatkan dengan regulasi dan aturan termasuk terkait keterlibatan penyelenggaraan pemilu dan Pemilihan.

Giat selesai pada pukul 13.00 WIB, demikian Laporan yang dapat disampaikan.

(Rbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *