Sosialisasi Penerapan BELA Pengadaan Pemkab Muba

Sekayu – jurnalpolisi.id

Dukung aksi strategi nasional pencegahan korupsi tahun 2021-2022 pada program pengadaan barang dan jasa. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan rapat koordinasi untuk penyelenggaraan program bela pengadaan dan toko daring.

Rakor dipimpin oleh Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi melalui Pj Sekretaris Daerah Muba H Musni Wijaya SSos MSi, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs Yusuf Amilin dan dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Muba, Selasa (28/6/2022) di Ruang Rapat Serasan Sekate.

Ditegaskan oleh Musni Wijaya bahwasanya, program bela pengadaan dan toko daring harus segara ditindaklanjuti, apalagi dasar hukumnya sudah jelas. Terdapat beberapa ragulasi diantaranya, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah RI No 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Surat Edaran No. 11 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi BELA (Belanja Langsung). Kemudian, Instruksi Bupati Muba No.188.5/033/INST/2022 tentang transaksi pengadaan langsung dengan usaha mikro dan usaha kecil melalui program bela pengadaan.

“Seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak melaksanakannya dengan segera. Kalau tidak dipaksakan, program ini tidak akan berjalan. Mari secara bersama kita pahami, dengan adanya program bela pengadaan dan toko daring bisa membuat pekerjaan kita menjadi lebih simpel dan transparan,” tegas Pj Sekda Muba.

Lanjutnya, program bela pengadaan ini juga bisa mendukung UMKM Go Digital bergabung ke dalam marketplace serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa. Ini merupakan hal baru dan tantangan baru. Untuk itu Muba harus punya target, lakukan sosialisasi dan study tiru untuk mempercepat pelaksanaannya.

“Terkait dengan proses yang sudah dilakukan Dinkominfo Muba untuk
melaksanakan program bela pengadaan dan toko daring dan mendapatkan pro dan kontra dari media. Teruslah sampaikan pemahaman yang baik dan tepat kepada pihak media, karena ini merupakan program nasional,” ungkapnya.

Sementara, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Muba Daud Amri SH dalam paparannya menjelaskan, pengadaan barang/jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, memudahkan masyarakat untuk membuka usaha baru, dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dapat meningkatkan pengetahuan pemerintah daerah mengenai manfaat pengadaan barang melalui e-katalog. Dalam pemanfaatan sistem e-katalog yang transparan merupakan sebuah langkah cerdas dalam memanfaatkan infrastruktur teknologi.

“Ini bisa menjadikan proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan, dengan tetap mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, terbuka dan adil bagi semua pihak. Selain itu, menumbuhkan persaingan yang sehat antar penyedia karena harga yang ditampilkan transparan dan dapat dilihat semua orang,” pungkasnya.

(Agung JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *