Seorang Warga Serahkan Senjata Api Rakitan jenis Lantak dengan Sukarela kepada Pos Koki SSK 3 Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY

Sanggau, Kalbar – jurnalpolisi.id

Pos Koki SSK 3 Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Kembali terima penyerahan secara sukarela dari seorang warga 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis LANTAK di Sei Daun Kec. Sekayam Kab. Sanggau.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Senin, 27 Juni 2022.

Dansatgas mengatakan penyerahan secara sukarela senpi rakitan jenis Lantak ini, sebagai bukti kedekatan antara anggota Satgas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial anjangsana yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY.

Dansatgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/Gty menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan warga perbatasan antara Indonesia dan Malaysia itu. Menurut Dansatgas, pengembalian senjata rakitan laras panjang jenis lantak itu menunjukkan bahwa selama ini kerjasama antara TNI dan masyarakat sekitar Pos Pamtas berjalan dengan baik.

Penyerahan senpi ini bermula secara tiba-tiba EL (63 th) mendatangi Pos Koki SSK 3 Sei Daun Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/Gty dengan membawa senjata api rakitan laras panjang jenis Lantak.

Kedatangan EL (63 th) ke Pos Koki SSK 3 Pamtas RI-Mly itu tidak bermaksud ingin menyerang pos penjaga perbatasan, melainkan ingin menyerahkan senjata api rakitan jenis lantak tersebut kepada petugas penjaga perbatasan.Ujar Dansatgas.

Setibanya di pos Koki Ssk 3 Sei Daun EL (63 th) bertemu dengan Komandan Kompi (Danki) SSK 3 Satgas Pamtas RI-Mly, Lettu Inf Mabrina Hendy Aziska S.T.Han dan di sambut baik kedatangannya. Danki Ssk 3 menjelaskan juga kepemilikan senjata api rakitan merupakan perbuatan ilegal dan melanggar hukum. Dengan demikian Danki dan anggota Pos Koki Ssk 3 Sei daun menyambut baik pengembalian senjata rakitan itu kepada pihak keamanan.

“Bahwa tindakan seperti ini adalah benar dengan menyerahkan senjata api rakitan kepada kami dan semoga menjadi contoh terhadap warga lainnya karena kepemilikan senjata api secara illegal adalah melanggar hukum,” Ujar Danki SSK 3.

“Saya sangat mengapresiasi hal seperti ini, artinya warga percaya kepada kami karena kerjasama yang baik merupakan wujud Kemanunggalan antara TNI dan Rakyat. Hilangkan keraguan kepada kami serta yakinlah bahwa kami siap membantu warga yang membutuhkan bantuan.” Tutup Dansatgas. (Pen Satgas Yonif 645/GTY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *