Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Warga Kab. Batu Bara

Asahan – jurnalpolisi.id

Sat Res Narkoba Polres Asahan telah melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka pelaku di duga bandar narkoba jenis sabu. Kamis (30/6/2022).

Pelaku bernama Sofwan alias Puan (41) Tahun berlamat gang Solo Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, diamankan oleh pihak Res Narkoba polres Asahan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB simpang Sei Bejangkar Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.

Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit (1) IPTU MULYOTO, SH. MH. Melakukan pengembangan dari tangkapan sebelumnya bahwa di dalam rumah a.n. Sofwan als puan dugaan ada menyimpan narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Tim memancing Sofwan alias Puan ke Simpang Sei Bejangkar, setelah berhasil diamankan tim langsung menuju rumah Puan di gang solo dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya beserta alat timbang.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan yaitu :

+– 293,17 gram bruto diduga narkoba jenis sabu 13 (tiga belas) plastik.
– 1 (satu) hp merek Nokia warna biru
– 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU. warna hitam.
– 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam
– 1 (satu) kotak bekas hp yg berisikan plastik kosong.
– 1 (satu) kotak tuperwer warna biru (tempat sabu)
– 1 (satu) dompet warna hitam yg berisikan plastik kosong.

Dan pelaku terancam pasal:

114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika serta tersangka Pengedar.

UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika : – Pasal 114 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 112 (1)Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Selanjutnya di lakukan Introgasi bahwa Sofwan als Puan memperoleh barang dari warga Tanjung Gading Kab. Batubara.

Pelaku berikut BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses Pengembangan lebih lanjut.

(Zul Marpaung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *