Satpol PP Klaten Amankan Enam Pasangan Mesum

Klaten, jurnalpolisi.id

Satpol PP Klaten amankan enam pasangan mesum. Sedang asyik memadu kasih di kamar hotel, enam pasangan tidak resmi  digelandang oleh petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Kamis (30/06/2022). Keenam pasangan tidak resmi tersebut dijaring petugas saat sedang berduaan di kamar hotel yang tersebar di sepanjang Jalan Solo-Yogya, wilayah Kabupaten Klaten.

Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten Joko Hendrawan mengatakan, dalam razia kali ini pihaknya melibatkan petugas gabungan dari jajaran  TNI/Polri dan Dinas Sosial Kabupaten Klaten.

“Razia terbagi menjadi 2 tim, tim 1 ke arah timur dan tim 2 ke barat. Untuk target sasaran adalah di kawasan Bendogantungan, Jogonalan, Prambanan, Ceper, dan kawasan perkotaan,” ujarnya, Kamis (30/06/2022).

Ia menyatakan, jika terbukti yang terjaring merupakan PSK, maka akan diberi pembinaan khusus dan dimasukkan ke panti rehabilitasi didaerah Solo dengan tujuan untuk mendapatkan pembinaan.

“Jika yang terjaring ternyata pasangan selingkuh, seperti ibu rumah tangga maupun semacamnya hukuman diberikan yakni berupa apel sebanyak 20 kali. Apabila mangkir, akan kami surati ke keluarganya atau kepala desanya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari sejumlah orang yang terjaring razia Satpol PP Klaten tersebut terdapat seorang wanita seks komersial yang sedang mangkal disalah satu hotel di kawasan wisata Candi Prambanan.

“Dalam razia ini, total kami menjaring 6 pasangan tidak resmi dan satu wanita PSK. Dari jumlah itu kami temukan didalam hotel berduaan dan tidak bisa menunjukkan surat nikah,” terangnya.

Menurut Joko Hendrawan,  razia tersebut merupakan  penegakan Perda Nomer 27 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran. Operasi dilakukan secara rutin dengan tujuan  untuk memberantas penyakit masyarakat dan untuk menciptakan suasana yang kondusif ditengah masyarakat.

“Sebab, beberapa hari terakhir kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang merebaknya kasus perselingkuhan. Bahkan, dan kemarin juga mendapatkan laporan masyarakat tentang kasus serupa. Jadi langsung kami gelar operasi,” jelasnya.

Kepada pemilik dan pengelola hotel, KepalaSatpol PP mengimbau, agar mereka harus konsisten bahwa ijin awal dari pengelola hotel di kawasan Prambanan adalah untuk menginap wisatawan bukan digunakan untuk praktek prostitusi.

(tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *