SADIS” Modus Menyewa Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik Kores Sirait Menjual Tanah Hak Milik Kistan Sitorus Kepada Parulian Manurung.

Medan – jurnalpolisi.id

Tanah hak miliknya dikuasai orang lain, tanpa sepengetahuannya dan tanpa proses jual beli yang sah, Kistan Sitorus warga Jln.Gaharu, Gg.Langgar No.44, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, ajukan surat resmi pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keberatan Terbit kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba yang dahulunya Toba Samosir, karena telah mengeluarkan SHM a.n Parulian Manurung No.271 di atas tanah hak milik Kistan Sitorus.

Kistan Sitorus mengatakan, bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik tersebut di atas, baru diketahuinya pada hari Selasa, 14 Mei 2022, berdasarkan mendapatkan bukti atas hak Tanah Atas Nama Parulian Manurung yang diterbitkan oleh BPN Toba yang dahulunya Toba Samosir.

Kistan Sitorus selaku pemohon juga telah menjelaskan kepada ibu Br.Butar-Butar Istri dari Parulian Manurung, bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual belikan kepada siapapun dikarenakan tanah tersebut merupakan peninggalan dari Alm Domisian Sitorus yang merupakan ayah kandung Pemohon(Kistan Sitorus).

Dengan melampirkan bukti-bukti bahwa Kores Sirait Menyewa Tanah Kistan Sitorus dari Tahun 2004 sampai tahun 2014. Kistan Sitorus bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan Pemblokiran Sertifikat Hak Milik Nomor : 271/Kel. Patane III Tgl. 07 Januari 2008, Surat Ukur Nomor: 144/Patane III/2007 Tgl.30 Oktober 2007, Seluas: 218 M2, atas nama: Parulian Manurung, dan mempertanyakan kejadian pengambilalihan tanahnya tersebut kepada pihak BPN Toba Samosir.

Kistan menduga adanya permainan oleh pihak BPN Toba yang dahulunya Toba Samosir atas kejadian pengambilalihan hak tanah miliknya, sebab tanah yang disebut pada Sertifikat Hak Milik tersebut, berada di atas sebagian besar tanah kepunyaannya, seluas 400 M2, yang terletak di Jln. Gereja Ulu Bius Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba yang dahulunya Toba Samosir.

Berdasarkan hal tersebut diatas, untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Undang-undang nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka secara tegas pemohon menyatakan keberatan atas diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor: 271/Kel. Patane III Tgl.07 Januari 2007, Surat Ukur Nomor: 144/Patane III/2007 Tgl. 30 Oktober 2007, seluas: 218 M2, atas nama: Parulian Manurung tersebut, dan selanjutnya BPN Kabupaten Toba yang dahulunya Toba Samosir berkenan untuk segera membatalkan penerbitannya.

Kistan Sitorus juga meminta kepada Polda Sumut agar Pelaku Kores Sirait mempertanggungjawabkan perbuatanya baik terhadap Kistan Sitorus dan Parulian Manurung/Br Butar-Butar dan Pelaku diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI yang Kita Cintai ini.

(Sahrul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *