Ratusan Warga Mengaku Ahliwaris Tanam Ribuan Pohon Diatas Tanah Sengketa PTPN 2
TANJUG MORAWA – jurnalpolisi.id
Ratusan Warga yang mengaku Ahli Waris berbondong datang ke Tanah Sengketa PTPN II yang tepatnya berada di Jalan Sultan Serdang Pasar lll Dusun VI Desa Dalu X A
Ratusan Warga berdatangan sambil membawa Ribuan bermacam tanaman Pohon seperti , Pisang,Pinang,Mangga,Jambu,Duku, diketahui ribuan pohon ini akan ditanam diatas Tanah Sengketa antara Ahli Waris dengan PTPN 2
Ketua dari Ahli Waris yang dinamakan MASYARAKAT MELAYU TANAH SUGUHAN (MMTS) Syahdan menerangkan pada Awak Media
” BERDASARKAN TAP MENDAGRI TGL 28 JUNI 1951 NOMOR 12/5/14 dan SK GUBERNUR SUMUT TGL 28 SEPTEMBER 1951 No. 36/K/AGR dan dalam proses Gugatan Perdata Banding dengan Nomor Akte 19/2022 saya bersama Ratusan Ahli Waris akan menanam Pohon dilahan itu, ujar Syahdan
Disaat awak media menanyakan tentang Ganti Rugi yang selama ini sudah dilakukan oleh pihak PTPN 2 Syahdan Selaku Ketua Kelompok mengatakan Pihak PTPN 2 memberi ganti rugi tidak pada Ahli Waris tapi memberikan pada yang tidak berhak
Syahdan” Bukan pada yang berhak pihak PTPN II memberikan ganti rugi atau bukan pada Ahli Waris dan sudah termasuk secara paksa mengambil Hak Ahli Waris,tanpa melalui mediasi,sangat tidak sesuai yang manapun, jadi masyarakat disini bukan menggarap jadi jangan salah kaprah kami punya Alashak SK Tahun 1951 sesuai Putusan Mendagri ,
Lanjut Syahdan ” Dan Hakim sudah mengetuk palu mengatakan Bahwa dari kedua belah pihak tidak dibenarkan melakukan Kegiatan di Areal tanah tersebut,namun apa ternyata pihak PTPN II malah membangun pagar Batu keliling yang seluas Ratusan Hektar diareal tersebut,mengapa demikian,dan mungkin saja tanpa Izin IMB atau sebagainya,mirisnya lagi Pihak PTPN II hanya mengganti rugi dari tanaman para Warga Hanya dari 350.000 rupiah hingga 500.000 Rupiah,apa itu yang dikatakan ganti rugi, Ujar Syahdan dengan geram
Tak terlepas dari itu melalui keterangan OK Hendri Fadlian Karnain SH selaku PH/ Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) Menerangkan
“Ini adalah Reaksi dari para Ahli Waris Tanah Suguhan terhadap Aksi dari PTPN2 yang melakukan Pemagaran diatas tanah Suguhan sebelum adanya putusan pengadilan yang INKRAH terhadap perkara banding yang sedang berlangsung,Pihak ahli Waris menanam Ribuan jenis Pohon di tanah tersebut,Ujar OK Hendri
Lanjut OK Hendri” ini Masih bersidang, dan kita sesuai Prosedur,tanggal 23 Juni akan dilakukan RDP di Kantor Komisi I DPRD Deli Serdang guna menyesuaikan dan meminta Rekomendasi DPRD Deli Serdang, dan mengundang dari kedua belah pihak,
Sedangkan Pihak PTPN 2 melalui Humas Rahmat Hidayat hingga berita ini di tayangkan belum memberi keterangan mengenai Hal tersebut , Pungkas Minggu Pagi 19/06/2022
(Sahrul)