Prajurit Yonif R 300/Bjw, Bekuk Salah Seorang Anggota Komplotan Geng Motor GBR
Cianjur – jurnalpolisi.id
Prajurit Yonif Raider 300/Bjw Kodam III/Siliwangi berhasil membekuk salah seorang anggota komplotan geng motor GBR (Grab on Road) berinisial WR yang diduga pelaku pembacokan terhadap korban atas nama Dzikri Mulkisani (14) salah satu warga Gg. Culan Kaum Tengah RT 2 Rw 2 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Sabtu (25/6/2022) malam.
Keberhasilan prajurit Yonif Raider 300/Bjw tersebut disampaikan Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto kepada awak media seusai melaksanakan olahraga di Stadion Siliwangi Jl. Lombok No. 10 Kota Bandung Jawa Barat, Minggu (26/6/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, keberhasilan prajurit Raider 300/Bjw melakukan pembekukkan, bermula dari adanya laporan salah seorang warga masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, menginformasikan kepada anggota remaja, tentang adanya kegiatan Rolling salah satu geng motor (GBR) di daerah Selakopi mengarah ke sekitaran Ramayana Cianjur.
Mendapat informasi tersebut, prajurit remaja mengadakan pengecekan kebenarannya guna mengantisipasi, supaya tidak melewati depan Asrama Yonif Raider 300/Bjw. Setelah dilakukan pengecekan di sekitaran daerah perbatasan, ternyata benar adanya 5 anggota geng motor (GBR) dengan menggunakan 3 SPM, namun ke-5 orang tersebut saat didatangi melarikan diri ke arah pertokoan Ramayan Jl. Muwardi Pasar Muka Cianjur dan salah satunya mengacungkan sebilah golok. Atas kejadian tersebut para prajurit remaja pun melakukan pengejaran.
Pengejaran yang dilakukan oleh prajurit remaja membuahkan hasil, salah seorang anggota komplotan yang berinisial WR berhasil dibekuk dan diamankan di Mako Yonif R 300/Bjw. Dari tangan WR diamankan barang bukti berupa satu bilah golok, SIM C, kartu anggota GBR dan ATM BCA.
Setelah diadakan pendalaman oleh Staf Intel terhadap WR, sambung Kapendam, diperoleh keterangan bahwa anggota geng motor GBR telah membacok salah satu warga dengan golok. Selanjutnya Sdr. WR berikut barang bukti diserahkan ke Polres Cianjur guna proses lebih lanjut.
“Apa yang dilakukan oleh prajurit Yonif Raider 300/Bjw, merupakan wujud implementasi perintah pimpinan, bahwa prajurit wajib mempunyai kemampuan dalam mencegah maupun mendeteksi secara dini (Ceni dan Deni) terhadap hal-hal yang kemungkinan terjadi,” pungkasnya. (Pendam III/Siliwangi).