Polres Agara Gelar Konferensi Pers Terkait Kematian Gajah.
Aceh Tenggara- jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Aceh Tenggara menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Kematian Gajah Hewan yang di lindungi. dalam kegiatan tersebut Waka Polres Aceh Tenggara Kompol Ihcsan Pradita,S.E,. Pimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto,S.H, Kasi Humas Iptu Saniman dan BKSDA Aceh Tenggara Suherman bertempat di Lobby Endra Dharmalaksana. Selasa (31/05/20222) Pukul 15.00 Wib.
Konferensi Pers terkait penemuan 1 ekor bangkai gajah di pegunungan singelit Desa Bunbun Indah Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara yang diduga mati tersengat arus listrik bertegangan tinggi yang di pasang dikebunnya Tersangka untuk menghindari hama babi yang merusak dan memakan tanaman jagung milik dari tersangka.
Waka Polres Aceh Tenggara Kompol Ihcsan Pradita,S.E,. mengatakan bahwa Gajah sumatra yang di perkirakan berumur 10 tahun tersebut mati karena tersengat arus listrik, Kondisi gajah pada saat di temukan sudah mengalami autolisis (pembusukan), Kematian gajah kurang lebih 8 hari yang lalu dan di temukan rongga yang seharusnya pada rongga tersebut melekat gading namun gading sudah di ambil atau hilang dan Pada bagian perut sudah terburai keluar. Ungkapnya.
“Dengan dipasangnya Jeratan arus Listrik yang dapat membahayakan Warga yang melintas dan hilangnya Gading Gajah tersebut dengan tersangka inisial S(57), B(21) dan B(45) di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Jo pasal 55,56 dari KUHPidana. Maksimal 5 Tahun di penjara” Jelas Waka Polres.
Liputan, Hamidan