Polisi Mengungkap Motif Penusukan Warga Negara Asing (WNA) China Berinisial Berinisial XT (33) Oleh Rekannya Sendiri yang Juga Merupakan WNA China LQ (36).

Juni 21, 2022

JAKARTA – jurnalpolisi.id

Polisi mengungkap motif penusukan warga negara asing (WNA) China berinisial berinisial XT (33) oleh rekannya sendiri yang juga merupakan WNA China LQ (36).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian ini terjadi di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur Jakarta Barat.

Saat itu korban yang tengah duduk di hampiri oleh tersangka dan langsung di tusuk dibagian punggung kiri sebanyak satu kali.

Kepada petugas, tersangka mengaku, tega melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu karena melihat kedekatan istrinya dengan korban.

“Mereka satu tempat kerja. Pelaku, korban, dan istri satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik,” kata Pasma, di Polres Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

Dugaan perselingkuhan, kata Pasma, hanya dugaan pelaku saja. Padahal istri pelaku, tidak menjalin asmara dengan korban.

“Ini hanya dugaan saja, karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan. Sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tidak ada bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

Petugas tidak menemui bukti chat yang mengandung undur kemesraan antara mereka.

“Enggak, dugaannya dia (pelaku) aja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai,” tutup Joko.

Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan proses penyelidikan. Pelaku kerap berpindah tempat usai melakukan aksi penusukan terhadap korban.

Tim dibawah pimpinan kanit krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di sebuah apartemen dikawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat,” terang Joko.

Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku. Serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Meski keduanya merupakan warga negara asing namun pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku terancam dikenakan pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (El Roy)

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *