Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat Resmi Laporkan Pemilik Dua Akun FB ke Polres Manokwari.
Manokwari – jurnalpolisi.id
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat resmi melaporkan dua akun Facebook (FB) dengan inisial AK dan VS ke Polres Manokwari, Selasa (21/6/2022).
Akun FB AK dilaporkan karena postingan di media sosial yang dapat merusak nama baik wartawan, sedangkan akun FB VS dilaporkan berdasarkan komentar pada postingan AK.
Sesuai pantauan, Ketua Advokasi PWI Papua Barat, Amstrong Lucas bersama wartawan media online, cetak, radio dan TV mendatangi Polres Manokwari untuk membuat pengaduan atas akun facebook milik AK dan VS.
Ketua PWI Papua Barat,Bustam yang hadir bersama mengatakan, Bidang Advokasi PWI Papua Barat sudah membuat laporan polisi. Meski diketahui keduanya sudah meminta maaf dan menghapus postingan itu. “Tapi teman-teman belum puas, karena belum dijelaskan langsung maksud dari postingan itu,” ketusnya.
Bustam mengatakan, pernyataan yang disampaikan bernada kritik, namun kritik tidak pada tempatnya. Karena bukan disampaikan pada sebuah forum resmi yang menghadirkan analis, pakar yang bisa menilai dan bukan forum yang menghadirkan dua belah pihak. Sehingga dinilai hanya personal dan sangat subjektif.
“Pers tidak anti kritik, itu sebuah masukkan buat kami, tapi pada forum yang tepat, bukan pada medsos, karena medsos dari kalangan orang itu segala jenis itu ada disitu, sehingga analisanya jangan sampai mengarah pada pencemaran, karena bisa mengiring orang untuk tidak percaya kepada pers,” tegas Bustam.
Dikatakan bahwa Presiden saja sampai hari ini menyatakan bahwa media mainstream itu masih menjadi ukuran, karena menjamurnya hoaks di media sosial, dan selalu teman-teman pers yang menjadi pemadam kebakaran, sehingga tolong kerja-kerja pers dihargai.
“Untuk laporan sudah dibuat, kami tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak berwajib untuk memanggil yang bersangkutan,” tutupnya.
(Buce Remetwa)