Periode Januari-Juni 2022 ada 102 LP kasus-Kasus pidana, Perpres Tentang Pendirian Pengadilan Negeri Teluk Bintuni harus di Terbitkan.

Bintuni –  jurnalpolisi.id

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mendesak agar pembangunan Pengadilan di Kabupaten Teluk Bintuni segera untuk di bangun di tahun 2022 agar dapat memudahkan masyarakat Teluk Bintuni mudah mendapatkan keadilan.

Yohanes Akwam SH., Selaku Direktur YLBH Sisar Matiti Melalui Pesan Washapp. Rabu 29/6/2022, mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal rencana pembangunan pengadilan di Kabupaten Teluk Bintuni sehingga masyarakat yang membutuhkan keadilan tidak lagi berangkat ke Manokwari untuk mendapatkan keadilan.

Bahkan Akwam juga mendesak agar prèsidèn segera menerbitkan perpres Pendirian dan Pembangunan Kantor Pengadilan Teluk Bintuni,mengigat dalam Periode Bulan Januari-Juni 2022 berdasarkan data dari Kepolisian Polres Teluk Bintuni melalui Bagian Reskrim ada sekitar 102 LP kasus Pidana, maka merealisasikan pembangunan pengadilan di kabupaten Teluk Bintuni sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa di tunda.

Lanjut Direktur YLBH, mengingat Polres serta Kejaksaan di Bintuni telah ada maka kami juga dengan tegas agar di tahun 2022 pembangunan Pengadilan di Teluk Bintuni segera di realisasikan. Mengingat kasus di teluk Bintuni itu sangat tinggi karena mahalnya biaya penanganan perkara sehingga di ambil jalur musyawarah mufakat untuk menyelesaikan, kemudian bagaimana kita menetapkan Negara Indonesia sebagai negara hukum.

Hal ini terjadi karena secara infrastruktur tidak tersedia, maka ini juga kemudian berpengaruh pada mereka yang ingin mencari keadilan. Kami berkomitmen terus mengawal serta kami juga berterima kasih kepada pemerintah daerah, bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Manokwari serta Mahkamah Agung yang sudah menyurat kepada presiden untuk menerbitkan perpres Pembangunan Kantor Pengadilan Bintuni.

Sekali lagi,kami Memohon kepada presiden untuk menerbitkan perpres tersebut guna menciptakan penegakan Hukum bagi pencari Keadilan yang murah,mengigat sidang di Manowkari atau Pos Sidang Bintuni menjadi mahal bagi pencari Keadilan. Tutup Akwan

(Buce Remetwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *