Penjelasan Kabid Humas Jateng terkait Viral Mobil PJR Dipajang di Balai Lelang

Juni 9, 2022

SEMARANG – jurnalpolisi.id

Beredarnya video lewat akun tiktok @bomyfitz yang menayangkan tentang mobil PJR Ditlantas Polda Jateng yang dipajang di balai lelang milik swasta, ditanggapi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Di video dengan judul _mobil Polda Jateng dilelang di JBA!_ itu pengupload menunjukkan sebuah mobil bertuliskan PJR Polda Jateng yang dipajang untuk dilelang seharga Rp.125 juta rupiah.

Mobil bernomor lambung 2708 tersebut ditempeli nomor lelang 73 dan nampak berjajar di deretan mobil lain.

Dalam video juga sekilas tampak beberapa unit mobil sejenis yang turut dipajang untuk dilelang.

Terkait hal itu, Kabidhumas menerangkan bahwa mobil tersebut sejatinya bukan mobil milik Polri.

“Dulunya mobil yang ditayangkan itu merupakan mobil milik Badan Usaha Jalan Tol Jasamarga Solo Ngawi (BUJT PSN) yang dipinjam pakaikan kepada PJR Unit 7 Kartosuro guna mendukung giat Kepolisian. Setelah beberapa lama operasional, mobil tersebut dikembalikan ke BUJT karena sudah ada regenerasi dengan mobil yang lebih baru. Mobil tersebut operasional selama lima tahun di PJR sampai akhirnya dikembalikan ke BUJT,” kata Kabidhumas di Mapolda Jateng, Kamis, (09/06/2022).

Kombes Iqbal menyebut ada 4 unit mobil sedan Toyota Vios yang dipinjam pakaikan oleh BUJT JSN kepada Unit 7 PJR Kartosuro. 4 mobil Toyota Vios tersebut difungsikan sebagai mobil PJR Kartosuro dengan nomor lambung 2707, 2708, 2709 dan 2710.

Sebanyak 4 unit KBM Patroli Toyota Vios lama di minta pihak BUJT karena habis masa pakai dan di ganti dengan 4 unit KBM Toyota Vios baru yang diserah terimakan kepada Kanit 7 PJR Kartosuro beberapa waktu lalu.

“Saat ini sudah dilakukan peremajaan dan 4 KBM Patroli Toyota Vios milik BUJT JSN yang dipinjam pakaikan pada Unit 7 PJR sudah diminta kembali dan kemudian di lelang oleh BUJT JSN,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ada mekanisme tersendiri apabila kendaraan dinas milik Polri akan diganti atau di non aktifkan.

“Apabila akan di non aktifkan dan akan dijual ke publik atau dilelang, pertanggungjawabannya harus rinci dan sudah ada mekanisme yang jelas,” imbuhnya.( Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *