Penegak Hukum Memberikan Solusi IPR Kepada Penambang, Bukan Masuk dilingkarkan Setan

Jakarta – jurnalpolisi.id

Hal ini disampaikan Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores Saat Menerima Perwakilan Para Penambang Suwawa Provinsi Gorontalo di Jakarta.

Agus mengatakan, seharusnya Oknum Penegak Hukum Memberikan Solusi Kepada Para Penambang Rakyat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Bukan Ikut Dalam Lingkaran Setan , meminta Jatah kepada Para Penambang atau Membeck Up Penambang Ilegal .

” Apalagi ada Transaksi segala, Apakah itu sudah gila kalau ada Oknum Penegak Hukum Seperti itu,” tegas Agus .

Disinggung Siapa Penegak Hukum yang dimaksud itu?, Agus tidak mau menerangkan secara detail.

” Biarkan itu urusan Kami di FRN, untuk melaporkan ke Bapak Kapolri dan Kabareskrim Polri, karena yang seperti itu dilaporkan secara Resmi ditandatangani tim kami,” ujar Anak Kolong ini.

Aguspun meminta pula kepada Kapolri ataupun Kabareskrim Polri , Agar Pertambangan Ilegal di Suwawa Segera Ditutup, guna mengantisipasi Kondisi Sosial Yang Krusial.

” Karena pengaduan masyarakat, ada yang di Bolehkan Menambang dan ada yang tidak dibolehkan secara Permanen,” tegasnya .

Sedangkan Ketika Dihubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Melalui WhatsApp Belum mendapatkan Keterangan Langsung dari orang Nomor Satu Tersebut dilingkungan Polri . ( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *