Mendekati Idul Adha, Warga Diimbau Melapor Jika Ditemukan Ternak Sakit
Polres Kebumen – jurnalpolisi.id
Sosialisasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada pedagang dan peternak hewan terus digencarkan. Kali ini Polsek Alian mendampingi UPTD Puskeswan Alian melakukan sosialisasi di pasar hewan Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Senin (6/6).
Warga desa setempat yang memiliki hewan ternak dikumpulkan lalu diberikan sosialisasi tentang PMK yang sedang mewabah.
Pada kesempatan itu warga diimbau untuk lebih waspada jika hewan ternaknya terjangkit PMK agar segera dilaporkan ke Puskeswan agar segera ditangani.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, masyarakat tidak perlu panik jika mendapati ciri-ciri PMK pada hewan ternaknya.
“Hari ini Polsek Alian bersama Puskeswan Alian melakukan sosialisasi PMK. Hasil pemeriksaan semua hewan ternak sehat dari PMK. Namun warga juga diingatkan agar lebih waspada jika ada hewan yang sakit segera melaporkan,” jelas Aiptu Catur.
Mendekati perayaan Idul Adha permintaan hewan ternak oleh masyarakat lebih meningkat, hal ini juga harus diperhatikan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha Juli mendatang.
Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan kurban, seperti sapi dan kambing.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).
Selanjutnua hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Diantaranya hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan. Selanjutnya untuk gejala berat bisa dikurbankan jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada 10-13 Zulhijjah).
(Arif JPN)