LSM GEMPITA: Maraknya MARKUS Atas Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana DESA KUTABATU 1
Aceh Tenggara – jurnalpolisi id
LSM Gempita dengan Masyarakat Desa KutaBatu 1 Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara menyambangi
Kantor Kejaksaan guna menemui Kajari Bapak Syaifullah, SH.,MH untuk meminta
konfirmasi adanya isu pengalihan penanganan pengaduan Laporan dugaan korupsi dana desa kuta batu 1 oleh mantan kades yang dilaporkan oleh LSM Gempita ke Kejaksaan Negeri 28 Maret 2022 yang lalu, dan di terima pihak kejari 7 April 2022, isunya akan dialihkan pemeriksaan kasusnya ke
Inspektorat Aceh Tenggara untuk dilakukan audit sebelum penyidik kejaksaan menuntaskan pengumpulan keterangan dan bukti karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ketahap
penyidikan, namuan Kajari Aceh Tenggara tidak dapat ditemui LSM dan masyarakat kuta batu 1
Keterangan kasi intel kejaksaan aceh tenggara, Kajari sedang menghadiri undangan hajatan (Pesta), jelasnya
Nal pegiat LSM Gempita Aceh Tengara juga
membeberkan, maraknya Markus(makelar kasus-red) yang dilakukan oleh beberapa elit di Aceh Tenggara untuk mempengaruhi kinerja Jaksa dalam penanganan penyelidikan dugaan korupsi contoh prinsipilnya dana desa kuta batu1 tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh mantan kades
diduga kerugian keuangan desa kuta batu 1 mencapai Rp 800 juta lebih, hal ini disampaikan Nal selaku Wakil Ketua 1 LSM GEMPITA
banyaknya dia ditemui mengatas namakan elite di Aceh Tenggara untuk berdamai dengan terlapor, Menurut keterangan Nal kasus serupa juga telah di laporkan ke Polres Aceh Tenggara , jadi pertanyaan besar, atas dasar apa pihak Polres melimpahkan laporan tersebut ke Inspektorat untuk di lakukan Audit dan pihak inspektorat menolak lakukan audit dengan alasan tidak jelasnya indentitas pelapornya, akhirnya kasus ini jadi kabur alias buram
Tambah Nal lagi karna cara ini berhasil mungkin Markus (makelar kasus-red) pada
kasus ini ingin mengulang hal serupa terhadap penyidik di Kejaksaan padahal kata Nal ini adalah pelanggaran Tindak Pidana yang merupakan wewenang Penyidik APH sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah tertuang pada Pasal 25 ayat (10) dimana dikatakan Jika berdasarkan hasil
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya
penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nal
menyebutkan jangan di balik wewenang APH, pasal ini sudah jelas ini wewenang APH kok di alihkan ke APIP, wewenangnya di batasi jika ada temuan bersifat administratif auditor bukan penyidik, jika terjadi dialihkan untuk dilakukan audit di APIP ini menyalahi peraturan, dan jelas sudah mempermainkan hukum tegas Nal, Nal juga menambahkan jika ada pihak yang bermain-main dengan hukum karena Negara ini Negara Hukum kita akan tempuh jalur hukum tegasnya lagi. Nal sebagai Pegiat LSM serta masyarakat Kutabatu 1 berharap kepada pihak Kejaksaan Aceh Tenggara untuk menegakkan Zona Integritas agar melaksanakan penanganan kasus ini, sesuai dengan KUHAP tutup Nal
Liputan Hamidan