Lantik 276 Pejabat Esalon, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw MT, Ingatkan Tugas dan Tanggung Jawab
Bintuni – jurnalpolisi.id
Bupati Teluk Kabupaten Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw MT. melantik 276 pejabat seperti pejabat administrator, pejabat pengawasan dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam sambutan Bupati mengatakan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus merupakan bentuk komitmen penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit.
Pengaturan manajemen ASN ini bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan.
“Melalui regulasi ini, PNS juga ditata kembali keberadaannya mulai dari aturan ketatalaksanaan, kelembagaan, pola pengupahan dan pola pengembangan karir PNS sehingga menjadi zona kompetitif dalam segala aspek pengabdian agar supaya diharapkan kualitas kinerja lembaga yang makin meningkat,” ucapnya, Selasa (7/6/2022).
Orang No satu di jajaran pemerintahan kabupaten teluk bintuni ini mengatakan, pelantikan 276 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang terdiri dari 63 orang pejabat administrator dan 213 orang pejabat pengawas untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih maksimal.
Selain itu Kasihiw menerangkan, proses mutasi dan promosi dalam hal kepegawaian adalah sebuah hal yang wajar dan merupakan bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja birokrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan yang tentu saja telah melalui penilaian kinerja.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN serta pembinaan manajemen ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bukan hanya itu kasihiw juga mengatakan, dalam mengambil keputusan yang terkait dengan kepegawaian saya tetap bekerjasama dan berkoordinasi dengan Baperjakat dalam melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, dan kreativitas tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.
“Hal ini kami lakukan untuk menjamin sepenuhnya, pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS di Kabupaten Teluk Bintuni sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tutup Bupati.
(Buce Remetwa)