Kejaksaan Negeri Menggala Menetapkan Dua Tersangka Aperatur Kampung Tiyuh Panarangan Sekdas dan Kepala Tiyuh Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2021
Tulang Bawang – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri kabupaten Tulang bawang provinsi Lampung menetapkan tersangka Tindak Pidana Khusus dalam dugaan Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran dan belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka Atas Nama FAE (40) selaku Kepala Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dan Tersangka Atas Nama EP (29) selaku Sekertaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat T.A. 2021.
Bahwa penetapan keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.
Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna SH MH mengatakan, ”Dimana Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepalo Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.455.846.175 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut,” paparnya.
Lanjut Leonardo bahwa “Setelah ditetapkan sebagai Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepalo Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negera Polres Menggala dan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala,“ pungkasnya.
(Hamdi)