Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Sumur Bor
Batubara – jurnalpolisi.id
penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara melakukan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Kabupaten Batu Bara. Kamis (16/6/22).
Hal tersebut digelar terkait Tindak Pidana Korupsi pembuatan sumur Bor untuk unit pembenihan Rakyat (UPR) sumber jaya, desa Sumber Padi kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Tahun anggaran 2017 Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batu Bara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara Amru E Siregar SH.,MH yang didampingi Kasi Intelijen Doni irawan Harahap, SH, Jackson Pandiangan, SH selaku Kasi Pidsua, Heri Sembiring selaku Kasi Datun serta Darma Natal selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan menerangkan bahwa, tim penyidik kejaksaan Negeri telah melakukan pengiriman tersangka tindak pidana Korupsi beserta barang bukti kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara, dengan dugaan Korupsi Pembuatan Sumur Bor Unit Pembenihan Rakyat , Sumber jaya di Desa Sumber Padi Kec Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kepala Kejaksaan Amru E Siregar, SH., MH Juga Menuturkan Dengan tersangka A sebagai rekanan dalam pengerjaan proyek Sumur Bor anggaran yang berasal dari APBD Dinas kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 392. 819.000, (tiga ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah)
Disebutkan dalam pelaksanaannya Negera dirugikan RP 117,182,040.05.
Dalam keterangannya di katakan bahwa tersangka A merekayasa pembuatan perusahaan penyedia Jasa dan merekayasa dokumen Administrasi, sebagai dasar tersangka melakukan pencairan pekerjaan sumur Bor tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada tersangka di sangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya Tersangka A akan ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Juni 2022 s/d tanggal 5 Juli 2022.
(Zul Marpaung)