Kasusnya Berat Anggota Polsek Kei Besar Dilaporkan Warga ke Propam Polres Tual Kapolres,: Terbukti Kami Tindak

Maluku Tenggara – jurnalpolisi.id

Warga yang tak merasa puas dengan salah satu anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Kei Besar langsung mendatangi Polres Tual untuk melaporkan ke bagian Propam

Sebagemana ditemui kediamanya ‘Ernest Betaubun bahwa kedatangan dirinya ke Polres Tual semata-mata hanya memenuhi panggilan Propam Polres Tual untuk memberikan keterangan sebagai pelapor atas perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan salah satu anggota oknum Polisi Polsek Kei Besar

“Kedatangan saya ke Propam Polres Tual, yaitu memberikan keterangan terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum pendeta E. P yang terjadi beberapa waktu lalu di Ohoi/Desa Ohoiel, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra),”ucap Betaubun (02/06)

“Yang mana sesuai dengan kejadian dan diambil fotonya oleh anak korban, tetapi menurut oknum Polri tersebut bahwa itu adalah foto editan,”sambungnya

Dia menjelaskan kalau apa yang dilakukan oknum anggota tersebut sangat mencoreng citra dari kepolsian sebagai pelindung dan pengayoman terhadap masyarakat

Bagemana bisa Ibu Emeliana Renanmase di pukul hingga sedemikian rupa diwajahnya dan sudah dilakukan Visium Etrepertum tapi masi juga anggota tersebut mengeluarkan steagmen bahwa fota yang diambil itu adalah rekasaya (hasil Editan_Red)

Serta menurutnya, kalau kalau anggota dengan inisial`E.H telah menyeberkan isu serta informasi yang tidak benar

“Disini kita mendapati yang bersangkutan bahwa sesuai dengan salah satu postinganya di Tenggara News kalau foto yang memeperlihatkan kekejaman seorang pelayan hamba tuhan adalah fota hasil editan atau rekayasa,”terang Betaubun

“Sedangkan kita ketahui bersama bahwa foto yang diambil adalah bukti nyata dan sudah diedarkan di media on line,”tambahnya lagi

Betaubun yang juga merupakan salah satu pengurus partai Golkar Maluku Tenggara, sangat kecewa dengan adanya stagement dari anggota Polsek tersebut

Lantas dari itu, dirinya bersama keluarga besar yang merasa dicoreng mukanya melaporkan ke Propam Polres Tual

Berdasarkan informasi yang dirilis Jurnal Polisi.id bahwa kasus ini sudah dilaporkan dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan rencananya dalam beberap hari kedepan pihak Polres Tual akan menggelar sidak pelanggaran disiplin yang telah melibatkan anggotanya itu

Adapun demikian Betaubun dan Keluarga besar telah menyerahkan kasus ini ke Polres Tual. Mereka berharap agar kasus ini bisa sesegera mungkin mendapatkan kejelasan hukum, juga menindak anggota yang telah mencoreng citra dan nama baik Polri.
Selain itu kasus yang melibatkan sang pendeta super hero telah dilakukan gelar perkara di Polres Tual.

Serta mengutip dari informasi beberapa waktu lalu yang disampaikan Kapolsek Kei Besar`AKP ST. Kasihiw, kalau dalam waktu dekat ini berkas kasus yang melibatkan pimpinan umat tersebut sudah dilpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.

Hanya saja sampai dengan saat ini, pelaku terduka kekerasan sesuai pasal 351 KUHP tidak dilakukan penahanan

Kapoles Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty S.I.K yang dihubungi media ini via telpon Rabu (14/06) bahwasanya anggota dengan inisial`EH sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Tual

“Ia benar anggotanya telah kita panggil dan dilakukan pemeriksaan. Natinya setelah saksi-saksinya diperiksa barulah dilakukan gelar perkara,”kata Kapolres AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty S.I.K

Dirinya menegaskan, bahwa jika yang bersangkutan`(E.H_Red) terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran hukum, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku

Sementara lewat saluran telpon yang dilakukan dengan media ini, kalau`E.H sebagaimana laporan yang diterima, melakukan pelanggaran disiplin. Dan berdasarkan Perkap Nomor 11 Tahun 2014, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran disiplin mapun kode etik akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Publish by (Melky-JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *