Kasus Pemukulan Oknum Pendeta Kepada Seorang Nenek 67 Tahun di Desa Ohoiel, Jaksa Sampaikan,,,???
Maluku Tenggara – jurnalpolisi.id
Kasus yang melibatkan seorang pelayan Tuhan yang terjadi di Desa Ohoiel, Kecamatan Kei Besar, Maluku Tenggara Provinsi Maluku, mengisahkan sebuah tanda tanya yang sangat besar. Mengingat setelah terjadinya insiden memilukuan itu, yang bersangkutan malah tidak ditahan. Tapi malah dibiarkan berkeliaran dan melakukan interaksi sosial dengan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, bahwa yang bersangkutan`Ny. Elsa Peea kini seakan tak menghiraukan kasus yang sedang diderainya itu. Bahkan, terlepas dari tugas pelayan sebagai seorang pelayan Tuhan (Pendeta_Red) menyimpulkan pula bahwa begitu lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak gereja, dalam hal ini Kalsis dan Sinode.
Aksi kemudian memicu protes pihak keluarga korban untuk mengawasi secara langsung jalanya proses hukum.
“Disini kita sebagai pihak kelaurga sangat meyakini sungguh proses yang tengah dilakukan pihak Kepolisian, lebih khusus Polsek Kei Besar,” ungkap anak korban.
Ibu dengan nama asli Ny. Emeliana Renanmase/B (67) ini dianiaya oleh seorang pendeta pada ’22 Mey 2022, tepatnya di Desa Ohoiel. Dan pada saat itu juga pihak kelaurga melaporkanya ke Polsek Kei Besar
Kapolsek Kei Besar AKP` S T. Kasihiuw pada beberapa waktu lalu yang ditemui diruang kerjanya bahwa jika yang bersangkutan pendeta`Ny. Elsa Peea terbukti setelah dilakukan gelar perkara, maka akan dilakukan penahanan. Namun hingga saat ini hal tersebut tak kunjung dilakukan, setta memicu amarah dari keluarga korban.
“Jika terbukti, maka kami akan melakukan penahanan. Tapi menunggu hingga dilakukan gelar perkara,” sebut Kapolsek Kasihiuw saat diruang kerjanya di Polsek Kei Besar
Adapun terduga pelaku atas nama`Ny. Elsa Peea, berdasarkan Nomor Berkas Perkara: ( BP 02/VI/2022 Reskrim) menurut pihak Kejaksaan Negeri Tual, sudah dilakuan tahap satu ditanggal 08 Juni 2022, dan masih menunggu hingga 14 hari kerja.
“Jadi, ini baru tahap awal karena berkas dari teman-teman penyidik Polsek Kei Besar baru kita terima ditanggal 08 Juni 2022,” sebut Kajari Tual Dicky Darmawan S.H lewat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum)`Yerry Tri Mulyawan S.H di Kejaksaan Negeri Tual’ Rabu (22/06).
“Jadi untuk sementara, kata Mulyawan bahwa berkas atas nama`Ny. Elsa Peea masih dilakukan proses penelitian, apakah mau dikasih petunjuk (P19) ataukah tidak”.
Mulyawan menambahkan “Kalau jangka waktu untuk melayangkan ‘P18 ialah 7 hari, dan untuk ‘P19 juga 7 hari. Sehingga total 14 hari sejak diterimanya berkas perkara, terhitung pada tanggal 08 Juni 2022,” tambahnya.
Menurutnya bahwa apakah nanti berkasnya memenuhi unsur formil dan materiil barulah akan dilayangkan ‘P19 tersebut kepada penyidik Kepolisian.
Sedangkan ditanya rerkait dengan penahan oleh Kejaksaan sendiri terhadap terduga Elsa Peea, kata Yerry masih dalam pertimbangan, itupun berdasarkan atas perintah langsung dari Kajari.
“Nah itu akan kita lihat lagi, apakah yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan atau tidak. Itu belum bisa kita jawab karna belum melakukan P21 atau Tahap 2,” terang Mulyawan
Sedangkan untuk penerapan pasal terhadap terduga`Mulyawan menyampaikan akan dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2,8 Tahun penjara.
Padahal kita ketahui bersama seseorang dimata hukum, kedudukanya sama sehingga sangatlah terasa ganjil sekali apabila terduka`Ny. Elsa Peea, yang sudah terbukti dengan jelas berdasarkan hasil gelar perkara tidak dilakukan penahanan.
Menjadi sebuah pertanyaan besar bagi pihak keluarga korban.? Karna menduga, jika yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, bisa jadi akan mengulang lagi perbuatanya atau melarikan diri
Dan sejak brita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Klasis maupun Sinode apakah terduga`Ny. Elsa Peea masih menjalankan tugasnya sebagai seorang Pendeta atau dilakukan pencekalan terkait pelayanan yang dilakukan.
Publish by (Melky-JPN)