Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 1.018,94 Gram
BATAM, jurnalpolisi.id
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 1.018,94 Gram yang di dampingi oleh Kasat Renarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH serta Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (10/06/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH Mengatakan Saya mengapresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH Bersama Tim yang telah menindak pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis shabu di 2 TKP yakni yang pertama Pada hari jumat tanggal 13 Mei 2022 di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kec. Sei Beduk – Kota Batam dengan Barang Bukti sebanyak 15,94 Gram dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial A (45 Tahun).
Kemudian untuk TKP yang kedua pada tanggal 30 Mei 2022 di perairan Tanjung Berakit, Kab. Bintan Kepri dengan barang bukti seberat 1003 Gram Narkotika jenis shabu dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang berinisial M (52 Tahun).
Untuk Kasus yang pertama modus pelaku A merupakan orang yang memiliki, meyimpan, menguasai, menjual narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu sebanyak 133 paket/bungkus yang siap untuk diedarkan di kota batam khususnya di ruli kampong aceh Kec. Sei beduk Kota Batam.
Beberapa waktu yang lalu sudah kita lakukan penindakan di ruli kampong aceh , ini yang kedua kalinya kita tindak lagi di tempat yang sama. Dengan barang bukti yang berhasil 133 Paket/Bungkus Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Transparan Dengan Berat 15,94, Kemudian 2 Buah Kota Rokok Merk Surya Gudang Garam, 1 Buah Kantong Plastik Warna Hitam, Uang Tunai Senilai Rp. 1.490.000.
Kronologis Kejadian Berdasarkan informasi dari masyarakat di kampung aceh telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian satresnarkoba polresta barelang langsung ke lokasi dan mendapati pelaku inisial A ada di lokasi dan di temukan 133 paket narkotika jenis shabu yang siap dijual oleh tersangka dengan harga antara Rp. 100.000.- sampai dengan Rp. 300.000.- Perpaket.
Kemudian terdapat 3 orang pembeli, karena disana juga ada tempat penyewaan bong dan sebagainya, tapi dari pemakai tersebut tidak di temukan narkotika, kemudian kita cek ternyata positif kemudian pemakai tersebut sudah kita rehab. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH
Berdasarkan Pengakuan dari Pelaku A, Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu di peroleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial Mr. X (DPO) dengan harga Rp. 6.500.000, narkotika jenis serbuk kristal sabu untuk di jual dan di edarkan. apabila dijua sisanya berhasil di amankan.
Untuk Kasus yang kedua Para Pelaku mengambil Narkotika jenis shabu seberat 1003 Gram dari perairan wilayah malaysia bersama temannya dengan naik speed boat mesin 40PK. Menuju Malaysia untuk menjemput Narkotika jenis shabu. Sesampai di Malaysia Pelaku bertukar Speed Boat bermesin 200PK yang didalam Speed Boat telah 1003 Gram yang sudah di siapkan oleh pemiliknya.
Setelah itu pelaku membawa speed boat bermesin 200PK tersebut ke wilayah perairan tanjung berakit Kab. Bintan Kepulauan Riau. Namun Setelah sampai di perairan tanjung berakit, t satresnarkoba polresta barelang yang bergabung dengan dit polairud berhasil menggagalkan penyeludupan Nerkotika jenis shabu 1003 Gram tersebut. Kemudian terhadap pelaku M berhasil di amankan dan 1 Pelaku loncat ke laut masih DPO.
Berdasarkan Pengakuannya Tersangka mendapat tawaran dari DPO untuk menjemput narkotika dengan upah Rp.25.000.000 apabila sampai tujuan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan dari pengungkapan pertama sudah kita sampaikan jangan ada lagi transaksi narkoba Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kec. Sei Beduk – Kota Batam pasti akan kita tindak, rencana kedepan saya akan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, BNN, Pemko Batam untuk bersama sama melaksanakan razia besar-besaran. Tempat tersebut akan kita sisir, satu persatu rumah- rumah yang di Ruli Kampung Aceh, apabila ditemukan akan kita tindak.
“Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.
(Hms/Sahril)