Kajian Hukum Mingguan LBH Madani, Hukum Kredit Motor di Lembaga Leasing Denda Keterlambatan, dan Penyitaan Barang
Kota Tangerang – jurnalpolisi.id
LBH Madani siap Bantu Warga Bermasalah dengan Debt Collector, lembaga bantuan hukum (LBH) Madani sering mendapat pengaduan dan pemintaan bantuan pendampingan hukum dari warga yang terjerat masalah yang banyak dialami orang. Utamanya warga yang membeli kendaraan dengan kredit.
Tema kali ini membahas tentang Hukum Kredit Motor di Lembaga Leasing Denda Keterlambatan, dan Penyitaan Barang, permasalahan dengan debt collector . Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LBH) Madani siap memberikan bantuan hukum dan mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat luas.
Tujuannya agar tiap warga mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya, baik secara sendiri maupun bersama-sama.
Lembaga Bantuan Hukum Madani secara resmi telah Launching dan kepengurusannya sudah dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
Sekretaris Jenderal LBH Madani, kajian perdana soal hukum dan Bantuan Hukum Aden Mubarok S.H mengatakan, saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum masih sangat rendah sehingga sering kali kurang mendapatkan keadilan.
Bagi mereka yang memiliki cukup dana tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum sehingga dapat memberikan pembelaan, tetapi bagi masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi, tentu akan sulit mendapatkan pendampingan ketika harus berhadapan dengan kasus hukum.
“Di sini LBH Madani sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya masih sangat lemah begitu pula dari sisi perekonomian, kami siap membaktikan kemampuan kami untuk membantu masyarakat, konsultasi hukum gratis” kata Aden Mubarok, Sabtu (18/6/2022).
Aden Mubarok S.H optimistis bahwa LBH Madani dapat menjadi lembaga hukum terdepan dalam memberikan bantuan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengusung tagline Mewujudkan Masyarakat Cerdas dan Sadar Hukum.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan hukum bisa menghubungi call center LBH Madani di nomor 081388988944,” ujar Aden Mubarok.
Sekjen LBH Madani mengatakan sejak pertama kali didirikan hingga kini LBH Madani telah memberikan perlindungan hukum kepada klien untuk berbagai kasus.
Mulai dari permasalahan hak milik lahan, kasus tuduhan kepemilikan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tagihan debt collector, dan pengurusan kasus perceraian.
Menurut dia, selama masa pandemi ini, LBH Madani cukup banyak membantu masyarakat yang terjerat tunggakan cicilan kendaraan bermotor.
Khususnya bagi mereka yang dipecat atau usahanya terpaksa harus gulung tikar sehingga tidak dapat membayar cicilan kendaraan.
“Selama pandemi ini banyak masyarakat yang mengadu ke kami ketika menghadapi debt collector.
Sebetulnya mereka bukan tidak mau membayar tetapi memang tidak mampu dan butuh waktu.
Maka di sini kami bisa memberi bantuan hukum kepada mereka dan apa yang harus dilakukan,” kata dia.
Saat ini, LBH Madani telah memiliki sekitar puluhan anggota yang semuanya merupakan sarjana di bidang hukum.
Ke depan, tentu pihaknya akan terus menambah jumlah anggota yang siap bersama-sama membela hak masyarakat.
“Kami juga tidak hanya akan ada di Kota Tangerang saja tetapi kami siap membuka perwakilan diseluruh Jabodetabek sehingga mereka yang ada di Kota lain juga bisa mendapatkan bantuan hukum dari LBH Madani,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum LBH Madani Abdulah Syafei S.H berharap LBH Madani dapat menjadi suatu organisasi yang betul-betul dari hati terdalam bergerak untuk keadilan membela berbagai lapisan masyarakat.
“Kadang banyak masyarakat yang tidak tahu kemana harus mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga dengan adanya LBH Madani ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan nasihat dan perlindungan,” kata dia.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan hukum bisa menghubungi call center LBH Madani di nomor 085883006885,” ujar Abdulah Syafei S.H.
(Ismail Marjuki JPN)