Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang Robohkan Beberapa Bangunan Rumah Warga Di Bandungan Hingga Rata dengan tanah.

Semarang  – jurnalPolisi.id

Petugas Kepolisian berwenang mengawal Juru Sita PN Semarang untuk melakukan Eksekusi perobohan beberapa rumah warga gamasan
Menggunakan dua alat berat di area tanah yang bermasalah selasa 21.06.2022.

Proses peradilan yang selama ini memakan waktu yang panjang baik ditingkat pengadilan pertama  di Pengadilan Negeri Semarang Hingga banding di Pengadilan Tinggi dan juga kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) serta Peninjauan Kembali (PK )dengan waktu yang cukup lama dan melelahkan.

Sengketa lahan tanah yang berlokasi di Lingkungan Gamasan, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang,dengan seluas tanah -+10.003 m2 antara Tan Soegiarto Listyono selaku penggugat dengan Ibu Partini dan yang lainya  sebagai tergugat.

Mahkamah Agung ( MA ) setelah melalui Peninjauan Kembali (PK) telah memutuskan bahwa sengketa lahan tanah tersebut dimenangkan oleh penggugat dengan nomor perkara : Putusan Nomor : 380 PK. Pdt. 2021.

Berdasarkan putusan PK tersebut pihak Tan Soegiyarto Listyono melalui kuasa hukumnya Muchlisin, SH, MH, dan rekan rekan mengajukan permohonan penetapan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Semarang,

 

Melalui
Petugas juru sita PN Semarang Bp Sukirdi menegaskan permohonan pelaksanaan penetapan Eksekusi atas tanah lahan sengketa tersebut telah sesuai prosedur .

Saat di wawancarai awak media mengatakan’ sebagai Juru Sita dari Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan penetapan No.02 pen.Pdt Eks 2022 PN Semarang atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Semarang mengemban amanah untuk Memimpin pelaksanaan Eksekusi atas lahan tanah yang disengketakan,” tegasnya.

Pengamanan yang tidak begitu ketat
dalam pelaksanaan Eksekusi ini kami dibantu oleh pengamanan beberapa personel dari TNI,kepolisian, dan Satpol PP.
Tandasnya

Saat di temui awak Media Muchlisin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaksanaan Eksekusi lahan tersebut merupakan hak kliennya. Semua itu melalui permohonan peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan dan Mahkamah Agung ( MA) telah mengabulkan permohonanya.

Upaya permohonan ketetapan Eksekusi juga sudah diputuskan Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam putusannya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali ( PK ) yaitu klien kami Tan Soegiarto Listyono. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 345 K. pdt. 2019 tanggal 2 Desember 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 345. Pdt. 2018. P. tanggal 06 November 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 31. Pdt.G. 2017. PN Semarang  tanggal 8 Januari 2018; tegasnya,
ia menerangkan bahwa dalam amar putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Muchlisin,SH,MH menegaskan bahwa Mahkamah Agung Nomor 380 PK. Pdt. 2021  diantaranya menyatakan bahwa tanah HM tanah Nomor( 1) SHM NO (3) SHM NO (4) kesemuannya atas nama  Tan Soegiarto Listyono selaku Penggugat dan memiliki dasar Hukum.

Amar putusan yang lain juga menyatakan bahwa Sertifikat  Hak Milik Nomor ( 1 ) luas -+5.770 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor ( 3 ) luas 2.700 m2 dan SHM Nomor ( 4 ) luas 1.533 m2 .

Untuk luas tanah keseluruhan berdasarkan surat Sertifikat -+ 10.003 m2 keseluruhan atas nama Tan Soegiarto Listyono selaku Penggugat.

Area lahan tanah yang terletak di Jalan Raya Bandungan Ambarawa yang tepatnya di Lingkungan Gamasan 04/02 Kelurahan Bandungan,
Kec. Bandungan, Kab. Semarang ,

Bung Ricky Ananta selaku kuasa hukum saat di temui awak media mengatakan bahwa sangat prihatin dengan pelaksanaan Eksekusi ini.

Menurutnya, Eksekusi tersebut mengabaikan keadilan dan Dalam penetapan pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan PN Semarang tidak berpedoman keadilan dan kemanusiaan,imbuhnya.

(Reporten JPN Alfan Ds & Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *