Hilangnya Assesoris Mobil Yang Diduga Di Curi Orang,Resmi Dilaporkan Debitur Atas Nama Jupri Ke Mapolres Cirebon Kota.
Cirebon – jurnalpolisi.id
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya dan atau buntut dari sebuah tindak Pidana Perampasan yang dilakukan oleh segrombolan Oknum Debt Collektor terhadap Debitur atas nama Jupri masih terus bergulir.
Pasalnya,pada saat Jupri sedang membuat Laporan Aduan di Polresta Cirebon pada tanggal 12 Mei Tahun 2022 terkait adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Berita Acara Penyerahan Kendaraan atau yang biasa di sebut BAPK milik PT.Toyota Astra Financial Services Cabang Cirebon ( PT.TAF SERVICES Cab Cirebon ),lalu Jupri mendapat telephone dari Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota,yang pada intinya menyuruh saya untuk mengkroscek kondisi mobil yang sudah di amankan oleh pihak Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota,guna untuk di jadikan barang bukti demi pentingnya proses Penyidikan lebih lanjut.
Setelah mendapat kabar baik dari Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota yang telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia1.3 Warna putih dengan Nopol E 1189 DA dari Lesmana Angga Saputra yang merupakan perwakilan dari PT.TAF SERVICES Cab Cirebon,guna untuk di jadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,dengan Nomor : LP/B/132/II/2022/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, tentang dugaan perampasan,sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama sembilan tahun.
Adanya faktor kecapean,lalu dua hari kemudian,tepatnya pada tanggal 14 Mei tahun 2022 Jupri dengan di temani Akhamd Khotib,langsung menuju Mapolres Cirebon Kota untuk mengkroscek kondisi mobil yang dimaksud,dan sesampainya Jupri dengan Akhmad Khotib Di Mapolres Cirebon Kota,dengan di saksikan oleh pihak Satrekrim Tipidter Polres Cirebon Kota,langsung mengkroscek kondisi mobil,dari mulai bagian luar,sampai ke bagian dalam,kenapa kami menyuruh Mas Jupri untuk datang ke Mapolres Cirebon Kota,yang tujuanya untuk mengkroscek mobil tersebut,jangan sampai dari pihak kami yang sudah bekerja dengan sangat serius dalam menangani Laporanya Mas Jupri terkait dugaan perampasan,justru malah nanti kami yang kena tuduhan yang tidak-tidak,karena kami menerima mobil dari Lesmana Angga Saputra yang merupakan perwakilan dari PT.TAF Services Cab Cirebon sudah dalam keadaan seperti itu,dan monggo kita kroscek bersama-sama”ujar Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota kepada Jupri selaku Pelapor”.
Begitu di kroscek bagian luar maupun bagian dalam,Jupri sedikit kaget,dengan adanya melihat barang-barang miliknya yang telah hilang,seperti sarung mobil dan satu set audio,tak hanya Assesoris tambahanya saja yang hilang,akan tetapi CD/DVD PLayer Merek Kenwood asli bawahan mobil serta STNK pun tidak ada alias hilang,yang saya duga di curi orang dan entah itu pelakunya siapa” Pungkas Jupri kepada pihak Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota.
Melalui perbincanganya serta menyimak penjelasan dan atau keterangan dari Satreskrim Tipidter Polres Cirebon Kota seperti itu,maka saya sebagai Pelapor,hanya bisa menduga-duga dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,dengan mengingat adanya mobil yang di maksud sudah terlalu lama ada di kantor PT.TAF SERVICES Cab Cirebon,bisa saja terduga pelakunya Oknum Debt Collektor,dan atau bisa juga terduga pelakunya Oknum PT.TAF SERVICES Cab Cirebon dengan memanfaatkan situasi yang ada,dan atau bisa juga keduanya terlibat antara Oknum Debt Collektor dengan Oknum PT.TAF SERVICES Cab Cirebon yang diduga saling kolaborasi,tapi apapun itu kita serahkan kepada penyidik kepolisian yang akan menangani,sebagai mana yang sudah di atur oleh KUHAP Nomor 8 tahun 1981 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2002,Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,serta Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.
Melihat adanya banyak barang yang hilang,dan ditaksir kerugian kurang lebih kisaran 8.000.000 (delapan juta rupiah),sehingga tak lama kemudian,Jupri pun dengan di dampingi istri setianya,langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota dengan Nomor : LP/B/406/VI/2022/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT terkait dugaan pencurian sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 362 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama Lima tahun atau Pidana Denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Mengakhiri perbincanganya,Jupri melalui beberapa awak media banyak mengucapkan rasa terimakasih,khususnya kepada Bapak Kapolres Cirebon Kota yang telah memperhatikan serta merespon dengan sangat baik terhadap siapapun yang melaporkan tanpa pandang bulu
Lantas dalam hal ini,harapan Mas Jupri sendiri kepada Bapak Kapolres Cirebon Kota apa? “harapan saya kepada Bapak Kapolres Cirebon Kota,tentu ada beberapa hal,yang pertama,terkait pelayanan pelaporan agar bisa cepat di tanggapi serta benar-benar propesional dalam meningkatkan kwalitas kerja,dengan merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku,jangan sampai pelapor itu banyak di kerjain,apa lagi di suruh kesana-kesini,atau menunggu besok,minggu depan dan seterusnya,kita harus ingat,bahwa Polri itu milik Masyarakat,dengan Moto,Mengayomi,Melindungi dan Melayani Masyarakat dengan menuju Polri yang PRESISI,yang kedua,dengan apa yang sudah saya Lapor-laporkan,khususnya terkait dugaan tindak Pidana Pencurian yang belum lama saya Laporkan, serta tindak Pidana Pemalsuan surat Tanda Terima,yang mana,nama serta tanda tangan istri saya,yang diduga telah di catut oleh Oknum PT.TAF SERVICES Cab Cirebon bisa di proses dengan cepat serta di usut tuntas sampai ke akar-akarnya
Rilis : Akhmad Khotib