Gugatan PAW Irwanda ke Pengadilan Tinggal Menunggu Sidang, Ini Tanggapan DPW-PA
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Gugatan Irwanda selaku Anggota DPRK Aceh Timur, melawan putusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPW-PA Aceh Timur, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Idi.
Sedangkan ke Mahkamah Agung RI didaftarkan secara online, melalui E Qourt dengan Nomor : 062022LWz juga telah diterima.
Hal tersebut disampaikan Muslim A. Gani, SH, selalu kuasa hukum Irwanda. Menurutnya semua prosedur gugatan telah di daftarkan dan tinggal menunggu panggilan sidang.
“Kami minta kepada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Timur, menghentikan semua kegiatan yang terkait dengan PAW klien kami, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkract) dan biar saja Pengadilan yang memutuskan apakah recall terhadap klien kami itu sah atau tidak,” ujar Muslim A. Gani pada Minggu (12/6/2022)
Ia menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Idi terhadap DPW (Dewan Pimpinan Wilayah)Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur selaku Tergugat-1, selanjutnya Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh selaku Tergugat-II dan Majelis Partai Aceh selaku Trgugat-III.
“Gugatan atas nama Irwanda tinggal tunggu pemberitahuan sidang dan nomor perkara mungkin senin atau selasa besok sudah ada jadwal jadwalnya persidangan,” jelas Muslim.
“Selaku Kuasa Hukum kami merasa ada keanehan melihat cara Partai Aceh melakukan recalling terhadap anggota Dewan dari PA, mekanisme Sidang Mahkamah Partai itu terkesan hanya formalitas untuk mengecoh kadernya berurusan dengan hukum, tapi kami sudah mengetahui itu, maka kami tidak mau terkecoh,” tambah MAG.
Dijelaskan dalam gugatannya ke PN Idi, pihaknya juga menuntut kerugian baik materiil maupun immateriil kepada para tergugat.
“Terkait Mahkamah Partai tak ada putusan setelah dipanggil beberapa hari lalu, tak ada sidang pun cuma minta klarifikasi saja, jadi untuk apa menunggu mereka lagi, jadi dihitung rentang waktu sejak mereka panggil sampai hari ini masih dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan,” pungakas Muslim.
Sementara Ketua DPW-PA Aceh Timur Zulfadli Aiyub (Keupiyah Seuke) melalui juru bicaranya saat dimintai tanggapannya melalui Juru Bicara Mansur Abubakar (Leubeh) melalui saluran WhatsApp mengatakan, Itu adalah hak Irwanda sebagai warga negara.
Ia menjelaskan, DPW PA dalam mengambil keputusan PAW kepada Irwanda telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai dengan AD/ART partai Aceh termasuk telah meminta keterangan secara lisan dari yang bersangkutan.
Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas suka atau tdk suka secara personal. Iniadalah bagian dari hasil evaluasi DPW PA kepada seluruh anggota DPRK nya sesuai dengan mekanisme internal partai.
Dari hasil tersebut, kami menegaskan bahwa PAW kepada saudara irwanda diambil demi menjaga profesionalisme partai dalam menjalankan tugasnya, termasuk menjaga kadernya. tutup Jubir PA Aceh Timur.
(Rbn)