Gelapkan Uang Nasabah Rp 14,4 M, Bos KSP Tinara Dituntut 5 Tahun Bui

Juni 17, 2022

 

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Sidang kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah milik nasabah yang dilakukan oleh Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Widjaja, akhirnya memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Bos KSP Tinara yang dilaporkan atas dugaan itu dituntut 5 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helena itu, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pasal tersebut, yang dirasa sesuai dengan aksi penipuan yang dilakukan terdakwa sejak 2019. Karena tidak membayarkan bunga pinjaman kepada 10 orang nasabahnya.

“Kerugian total sekitar Rp 14,4 Miliar,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono kepada Wartawan, Kamis (16/6/2022).

Mardiyono mengatakan bahwa terdakwa seharusnya melakukan pembayaran kepada nasabahnya. Sejak tahun 2015, terdakwa menjanjikan bunga sebesar 11 persen – 12 persen per tahun kepada para nasabahnya.

“Sejak awal menyetorkan uang, para memperoleh bunga yang ditransfer ke rekening masing-masing,” katanya.

Namun, jelas Mardiyono, sejak bulan September 2019 terdakwa tidak lagi membayar bunga kepada para nasabah. Serta tidak dapat menarik uang yang telah disetorkan.

“Bahwa uang yang disimpan oleh para nasabah kepada terdakwa, ternyata digunakan untuk membeli beberapa rumah dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” terangnya.

Atas perbuatan terdakwa itulah, tambah Mardiyono, bahwa setidaknya ada 10 nasabah yang melaporkan mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp 14,4 milar.

“Tuntutan 5 tahun itu, kita rasa cukup pantas atas apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Linggawati, Eko Sutrisno mengatakan, ada perjanjian kerjasama antaranya nasabah dengan KSP. Namun, ternyata ada kerugian yang dialami selama perjalanan.

“Ini sebenarnya ranah Perdata, karena KSP Tinara memang benar-benar dinyatakan pailit,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Banyuwangi menahan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara Rogojampi, Banyuwangi. Penahanan ini dilakukan, setelah Kejari Banyuwangi mendapatkan pelimpahan berkas tersangka dari Polda Jatim. Diduga dalam kasus ini, tersangka melakukan penggelapan dan penipuan miliaran rupiah.

Tersangka, Linggawati Wijaya, dibawa oleh kendaraan Kejari Banyuwangi ke Lapas Banyuwangi, sekira pukul 18.30 WIB, Selasa (29/3/2022). KSP Tinara yang berlokasi di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi tersebut, sudah memakan korban 416 orang nasabah. Dengan total kerugian mencapai Rp 260 Miliar.

Linggawati dilaporkan oleh 10 orang dengan Kerugian mencapai Rp 14,4 Miliar.

(Boby JPN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *