DUNIA PENDIDIKAN DI SMP.N 1 BANTARSARI TERCORENG DENGAN DUGAAN PUNGUTAN LIAR (Pungli).

Cilacap-jurnalpolisi.id

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan terkait pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan. Indonesia sebagai negara demokratis, maka dalam melakukan pengambilan kebijakan perlu melibatkan masyarakat, salah satunya dengan melakukan tahapan uji publik terhadap kebijakan yang akan dipilih dan putuskan.

Namun sampai saat ini yang terdengan di dunia pendidikan lapangan, di setiap ganti tahun mulai ajaran baru dan kelulusan di dunia pendidikan tidak pernah sepi dari “pungutan liar”, ada ada saja oknum yang di duga memanfaatkan moment ini untuk mengeruk keuntungan.

Temuan Awak Media mendapati informasi terkait pembayaran SOT (Sumbangan Orang Tua) LKS DLL, hal itu disampaikan oleh salah satu orang tua murid SMPN 1 Bantarsari yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Ia menuturkan terkait kekurangan pembayaran SOT sebesar Rp. 750.000,- UKS Rp. 120.000,- Seragam Rp. 224.000,- dan DKS Sebesar Rp. 140.000,-. Apabila di kalkulasikan jumlahnyanh harus dibayar cukup fantastis, yakni sejumlah RP 1.234.000,- atau (Satu juta Dua ratus Tiga puluh Empat ribu Rupiah).

Namun mekanisme cara pembayaran orang tua murid SMP.N 1 Bantarsari di sekolah tempatnya ruang Tata Usaha (TU) tanpa adanya kuwitansi bembayaran, namun yang di perlihatkan hanya sekedar nota rincian yang harus di bayar oleh siswa, terpantau oleh awak media . Sabtu (18 Juni 2022).

Mengkonfirmasih pihak kepala sekolah SMP.N 1 Bantarsari Dirwanto D.pd.MM, Ucapnya, “Disekolah ini tidak ada pungutan bahkan di sekolahan ini malah membantu adanya orang orang yang tidak mampu juga anak yatim/piatu, “Jelasnya.
Diwaktu yang sama kepala sekolah menambahi, “Pihak sekolah pun butuh dana untuk pengembangan sekolah seperti pembangunan sekolah, alat alat sekolahan yang belum ada, tambahan untuk membayar guru xaktabakti/henirer, ” jadi intinya adanya dana yang di bebankan ke orang tua murid atas kesepakatan yang sudah di rapatkan oleh pihak komite sebelumnya, dan dari pihak sekolah sama sekali tidak mengetahui hal itu, “Jelas (Kapsek).

Di waktu yang sama ungkap komite di depan awak media, “sebelumnya tarikan itu sudah dirapatkan oleh komite terhadap orang tua wali murid, dan pungutan tersebut dimanfaatkan untuk antara lain pembanguna musolah, tempat parkir, alat musik angklung dan lain lain, “Jelasnya.

Ada dua kategori sekolah yang di keluarkan oleh Permendikbud, pasalnya sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Menegaskan Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.”

(Syai/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *