DPP Lembaga Informasi Harapan Masyarakat pertanyakan ke kepala kejaksaan negeri Rantauprapat dugaan penyelewengan Dana desa N8 Aek nabara
Aek Nabara – jurnalpolisi.id
Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Harapan Masyarakat Manngandar Hamonangan Simanjuntak,Kamis 23/06 mengatakan kepada awak media dugaan penyelewengan Dana Desa N8 Aek Nabara tetap diusut dan saya sudah perintahkan sekretaris lembaga untuk menerbitkan surat baru yang ditujukan kepada kepala kejaksaan negeri Rantauprapat untuk mempertanyakan surat terdahulu tertanggal 15 April 2022 nomor 135/DPP/Lin-Hamas/IV/2022 ,selain Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Informasi Harapan Masyarakat tidak dibenarkan menjual nama lembaga apalagi berhubungan dengan permasalahan yang telah terjadi di desa N8 Aek Nabara,bila ada oknum yang mengatasnamakan lembaga se gera beritahu kepada kami untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,
sementara itu,sekretaris Lembaga Informasi Harapan Masyarakat Raden Subakti Harahap diruang kerjanya 23/06 membenarkan perintah ketua lembaga itu,selanjutnya akan melampirkan bukti bukti yang akurat tentang dugaan penyelewengan dana desa dimaksud beserta saksi saksi yang menguatkan sesuai perundang undangan dan hukum yang berlaku,insya Allah katanya Minggu ini sudah selesai dan akan disampaikan kepada institusi yang berwenang,dikatakannya lagi adanya informasi tentang adanya oknum yang menjual nama baik lembaga untuk mengambil keuntungan itu tidak benar buktinya lembaga yang kami pimpin tetap melakukan gugatan demi hukum dan keadilan,
Tokoh masyarakat bilah hulu berinisial UK angkat bicara 23/6 meminta agar lembaga informasi Harapan Masyarakat yang sudah mendapat hati di warga masyarakat meminta agar dugaan penyelewengan dana desa N8 Aek Nabara diusut tuntas karena oknum yang mengkorupsi dana desa tersebut tidak layak menjadi pemimpin desa dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku (tim)