Diduga Ratusan Truck Pengangkut Brondolan Sawit dimobilisasi PT Pulo Padang Sawit Permai ( PPSP)

Labuhan batu – jurnalpolisi.id

Diduga ratusan Truck Pengangkut Brondolan di Mobilisasi Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) konvoi membuat kemacetan dan masyarakat pengguna jalan resah dengan Sikap Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai yang diduga memaksakan kehendak agar tetap beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai yang dikabarkan Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) melanggar regulasi yang ada, Demikian disampaikan Rabu, 22/06/2022.

Sejak berdirinya sampai saat ini masyarakat Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu menolak Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) dan penolakan telah disampaikan lewat beberapa aksi yang telah dilakukan ke Kantor Bupati Kabupaten Labuhan batu, namun aksi tersebut tidak pernah mendapat tanggapan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Labuhan batu.

“Sejak tahun 2017 masyarakat Pulo Padang sudah menolak berdirinya PKS PT Pulo Padang Sawit Permai, kami punya kepentingan untuk kelanjutan hidup kami yang sehat,” Tutur masyarakat yang aksi hari ini.

Akhirnya masyarakat Kelurahan Pulo Padang mendirikan Posko Perlawanan Rakyat kepada PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP). Dalam aksinya beberapa hari belakangan ini masyarakat Pulo Padang tidak mengijinkan buah brondolan sawit yang diangkut Truck brondolan sawit masuk ke Pabrik sebagai bahan baku Pabrik tersebut , dengan demikian tentu harapan masyarakat Pabrik tersebut tutup dengan sendirinya.

Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) tidak terima akan aksi yang dilakukan masyarakat Pulo Padang di Posko Perlawanan Rakyat, sehingga pihak PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) memobilisasi Truck Pengangkut buah Sawit brondolan diduga ratusan Truck berusaha menerobos aksi masyarakat Pulo Padang, namun sampai berita ini dikabarkan truck-truck tersebut tidak berhasil memasuki wilayah Pabrik Kelapa Sawit PT.Pulo Padang Sawit Permai (PPSP).

Dari Aksi mobilisasi ratusan truck-truck pengangkutan Brondolan sawit tersebut membuat kemacetan diruas jalan Pulo Padang membuat keresahan para pengguna jalan lain, sempat terjadi adu mulut pihak PT. Pulo Padang Sawit Permai dengan masyarakat yang menolak Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) karena melanggar SK Gubernur Sumatra Utara No. 188 44/594/KPTS/TAHUN/2015 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan batu Yang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhan batu tahun 2015-2035 sehingga berdampak buruk dalam kelanjutan hidup masyarakat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu.

Wartawati JPN
EKA HOMBING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *