Diduga Cemarkan Nama Baik, Yusuf Siahaan Lapor Unggahan FB Mastiur Silitonga.
Pelelawan – jurnalpoliai.id
(22/6-22). Yusuf Siahaan laporkan unggahan FB Mastiur Silitonga ke Polres Pelalawan melalui sentra pelayanan masyarakat (SPK), yang langsung diterima kepala jabatan SPK IPDA Diego Paolo Rossi Simanjuntak, SH di ruang kerjanya, sekira jam 22.30.
Sebelum membuat laporan,Yusuf Siahaan berkesempatan menceritrakan pada media ini, sebab-musebab niat melaporkan unggahan media sosial Facebook (FB) Mastiur Silitonga, ke Polres Pelalawan.
“Pada hari sela tanggal 21 Juni sekira jam 12.30 siang melihat unggahan FB Mastiur Silitonga, mengunggah surat tanda penerimaan laporan ke Polda Riau, dengan melaporkan Iwan Sarjono, SH dan Yusuf Siahaan dkk. Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUM pidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP /B/272/VI/2022/SPKT /Riau,” terang Yusuf Siahaan.
Setelah melihat adanya unggahan di media sosial FB yang baru berbentuk laporan ke Polisi, bukan yang berkekuatan hukum atau keputusan pengadilan bahwa pribadi saya terbukti berbuat pidana pencurian, sudah diunggah ke media sosial (FB).
Unggahan ini membuat malu saya sama istri, anak, family, kerabat bahkan siapapun yang kenal, nama baik saya tercemar. Seolah-olah sudah ada keputusan pengadilan bahwa saya ini, telah diputuskan seorang terpidana kasus pencurian.
Media sosial, siapapun di dunia ini bisa melihat dan membacanya yang artinya ada tujuan atau niat menyebar informasi bahwa saya bernama Yusuf Siahaan jadi seorang terpidana pencurian, pada hal putusan pengadilan tidak ada bahkan diperiksapun jadi tersangka belum ada, terangnya dengan rasa sedih.
Harap Yusuf Siahaan, semoga Polres Pelalawan segera menindaklanjuti laporannya, tentang pidana undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Loches Ather Simanjuntak.